Jakarta: Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) bakal mengosongkan Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Hal itu lantaran pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, ogah angkat kaki.
Pantauan Medcom.id pukul 09.35, Rabu, 4 Oktober 2023, suasana di sekitar Hotel Sultan masih sepi. Beberapa orang masih keluar-masuk hotel.
Sejumlah mobil terparkir di halaman depan Hotel Sultan. Namun, belum terlihat mobil pengamanan khusus atau aparat keamanan yang diterjunkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengosongan itu rencananya dilakukan pukul 10.00 WIB. Pihak pengelola GBK akan menggelar konferensi pers terkait pengosongan Hotel Sultan.
Sekretariat Negara telah memenangkan sengketa pengelolaan lahan kawasan The Sultan Hotel. Namun, pihak hotel belum mengosongkan area tersebut bahkan setelah melewati 3 hari batas yang sudah ditentukan.
PT Indobuildco menolak pengosongan dan The Sultan Hotel masih beroperasi. Padahal, perintah pengosongan telah dikeluarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno di bawah Sekretariat Negara.
Batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023. Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut dengan alasan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir.
Jakarta: Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) bakal mengosongkan Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Hal itu lantaran pengelola
Hotel Sultan, PT Indobuildco, ogah angkat kaki.
Pantauan Medcom.id pukul 09.35, Rabu, 4 Oktober 2023, suasana di sekitar Hotel Sultan masih sepi. Beberapa orang masih keluar-masuk hotel.
Sejumlah mobil terparkir di halaman depan Hotel Sultan. Namun, belum terlihat mobil pengamanan khusus atau aparat keamanan yang diterjunkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengosongan itu rencananya dilakukan pukul 10.00 WIB. Pihak pengelola GBK akan menggelar konferensi pers terkait pengosongan Hotel Sultan.
Sekretariat Negara telah memenangkan
sengketa pengelolaan lahan kawasan The Sultan Hotel. Namun, pihak hotel belum mengosongkan area tersebut bahkan setelah melewati 3 hari batas yang sudah ditentukan.
PT Indobuildco menolak pengosongan dan The Sultan Hotel masih beroperasi. Padahal, perintah pengosongan telah dikeluarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno di bawah Sekretariat Negara.
Batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023. Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut dengan alasan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)