llustrasi sumber daya alam. Dok. OJK
llustrasi sumber daya alam. Dok. OJK

RUU KSDAHE Masih Pinggirkan Peran Masyarakat Adat

Atalya Puspa • 12 Juli 2024 10:12
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) telah disahkan dalam rapat paripurna. Namun, beleid itu dinilai masih berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
 
Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Satrio Manggala mengatakan jika cakupan pengaturan RUU Perubahan UU KSDAHE diperluas dengan tambahan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, model kebijakan penunjukan atau penetapan kawasan konservasi yang sentralistik akan berpotensi menimbulkan konflik yang kian luas.
 
“Pasalnya, penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat yang telah hidup bergantung dengan alam dalam kurun waktu yang lama secara turun-temurun,” kata Satrio dikutip dari laman resmi Walhi, Jumat, 12 Juli 2024.

Terlebih, kata dia, penetapan kawasan konservasi yang sentralistik dalam RUU ini tidak dibarengi dengan ketentuan mengenai resolusi konflik yang memadai. “Sehingga RUU Perubahan UU KSDAHE juga perlu merumuskan norma mengenai resolusi konfik tenurial yang mungkin terjadi dalam kerangka konservasi SDAHE,” ujar dia.
 
Menurut dia, dalam RUU Perubahan UU KSDAHE, masyarakat hukum adat tidak mendapatkan ruang dalam pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini tercermin dari pengaturan masyarakat hukum adat dalam RUU ini dengan rumusan pelibatan masyarakat hukum adat. Artinya, masyarakat hukum adat yang memiliki local wisdom dalam pengelolaan alam tidak menjadi aktor utama.
 
“Pengabaian rekognisi atas pengelolaan kawasan konservasi dan areal preservasi oleh masyarakat adat atau komunitas lokal tersebut berpotensi menimbulkan konflik tenurial di masa depan, di mana pada saat UU KSDAHE berlaku tidak terselesaikan dengan baik akibat landasan hukum yang tidak memadai,” ucap Satrio.
 
Baca Juga: Revisi KSDHE Disahkan, Ketua Panja: Ini Hari Bersejarah

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan dengan disahkannya RUU KSDAHE akan semakin mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi, serta perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.
 
“RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam. Selain itu, RUU ini dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan, dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya,” ujar Siti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan