Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat permohonan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). KontraS meminta kejelasan ihwal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Ini adalah bagian dari tuntutan kami untuk membuka akses informasi yang sebetulnya ini merupakan akses yang bisa diakses oleh publik," ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.
Andi menjelaskan pemberiaan gelar tersebut seharusnya memperhatikan asas kemanusian. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 huruf h Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Dalam asas kemanusian, sosok yang diberikan gelar terhadap Prabowo Subianto tidak memenuhi sama sekali karena Prabowo memiliki rekam jejak dengan kasus penculikan aktivis 97 98," jelasnya.
Andi menyampaikan Kemensetneg harus menjawab surat tersebut dalam kurun waktu 10 hari kerja. Pihaknya memastikan bakal menempuh jalur lain apabila tak mendapat jawaban.
"Apabila lembaga negara atau lembaga yang dimaksud dalam perhomonan keterbukaan informasi tdk menindakalanjuti maka kami berhak upaya lebih lanjut melalui sengketa informasi publik," jelasnya.
Presiden Jokowi menjelaskan alasan Prabowo diberikan pangkat jenderal kehormatan. Prabowo diberikan kehormatan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 31/TNI/2024.
Jokowi menjelaskan Prabowo Subianto sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022. Anugerah itu diberikan atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang dianggap memberikan kontribusi bagi kemajuan TNI.
Jokowi menyebut, pemberian penghormatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 20/ 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ini berdasarkan anugerah yang telah diberikan dan verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI. Saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," papar Presiden.
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat permohonan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). KontraS meminta kejelasan ihwal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan terhadap Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto.
"Ini adalah bagian dari tuntutan kami untuk membuka akses informasi yang sebetulnya ini merupakan akses yang bisa diakses oleh publik," ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.
Andi menjelaskan pemberiaan gelar tersebut seharusnya memperhatikan asas kemanusian. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 huruf h Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Dalam asas kemanusian, sosok yang diberikan gelar terhadap
Prabowo Subianto tidak memenuhi sama sekali karena Prabowo memiliki rekam jejak dengan kasus penculikan aktivis 97 98," jelasnya.
Andi menyampaikan Kemensetneg harus menjawab surat tersebut dalam kurun waktu 10 hari kerja. Pihaknya memastikan bakal menempuh jalur lain apabila tak mendapat jawaban.
"Apabila lembaga negara atau lembaga yang dimaksud dalam perhomonan keterbukaan informasi tdk menindakalanjuti maka kami berhak upaya lebih lanjut melalui sengketa informasi publik," jelasnya.
Presiden Jokowi menjelaskan alasan Prabowo diberikan pangkat jenderal kehormatan. Prabowo diberikan kehormatan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 31/TNI/2024.
Jokowi menjelaskan Prabowo Subianto sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022. Anugerah itu diberikan atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang dianggap memberikan kontribusi bagi kemajuan TNI.
Jokowi menyebut, pemberian penghormatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 20/ 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ini berdasarkan anugerah yang telah diberikan dan verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI. Saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," papar Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)