Jakarta: Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penetapan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih level bawah. Aktor intelektual disebut belum terseret.
"Yang ditetapkan tersangka ini, hanya mereka-mereka ini, tidak menyentuh aktor-aktor intelektual," kata Bambang dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Motif Cuan di Balik Tragedi Kanjuruhan', Minggu, 9 Oktober 2022.
Aktor intelektual tersebut meliputi pengambil kebijakan atau penanggung jawab terkait dengan sektor keamanan. Khususnya pengambil kebijakan yang di wilayah Jawa Timur secara keseluruhan.
"Hanya saja kalau melihat siapa-siapa yang ditetapkan tersangka ini masih selain di eksternal, di eksternal kan ada Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), kemudian panitia pelaksana kemudian ada security officer di pelaksana, tiga diantaranya aparat kepolisian," ujar Bambang.
Kendati demikian, ia mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan tersangka pada insiden tersebut. "Relatif sangat cepat dari peristiwa tragedi Kanjuruhan tanggal 1 Oktober terus kemudian tanggal 6 Oktober sudah ada tersangka," ucap Bambang.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:
Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
Security Officer Steward Suko Sutrisno
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
Sebanyak enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik yakni FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Sementara itu, 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur ialah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Jakarta: Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penetapan enam tersangka tragedi di Stadion
Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih level bawah. Aktor intelektual disebut belum terseret.
"Yang ditetapkan tersangka ini, hanya mereka-mereka ini, tidak menyentuh aktor-aktor intelektual," kata Bambang dalam program
Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Motif Cuan di Balik Tragedi Kanjuruhan', Minggu, 9 Oktober 2022.
Aktor intelektual tersebut meliputi pengambil kebijakan atau penanggung jawab terkait dengan sektor keamanan. Khususnya pengambil kebijakan yang di wilayah Jawa Timur secara keseluruhan.
"Hanya saja kalau melihat siapa-siapa yang ditetapkan tersangka ini masih selain di eksternal, di eksternal kan ada Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), kemudian panitia pelaksana kemudian ada security officer di pelaksana, tiga diantaranya aparat kepolisian," ujar Bambang.
Kendati demikian, ia mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan tersangka pada insiden tersebut. "Relatif sangat cepat dari peristiwa tragedi Kanjuruhan tanggal 1 Oktober terus kemudian tanggal 6 Oktober sudah ada tersangka," ucap Bambang.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:
- Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
- Security Officer Steward Suko Sutrisno
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
Sebanyak enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik yakni FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Sementara itu, 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur ialah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)