Jakarta: Penggunaan bilik disinfeksi (disifection chamber) dinilai bukan cara yang aman untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
"Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU), serta pemukiman," tulis surat tersebut yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari, Jumat, 3 April 2020.
Dalam surat tersebut juga ditekankan solusi aman pencegahan penularan virus korona, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, atau menggunakan hand sanitizer.
Kemudian membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin pada permukaan dan benda-benda yang sering disentuh. Misalnya, perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, serta moda transportasi.
Masyarakat harus menghindari kerumunan, menjaga jarak dan menggunakan masker bila keluar rumah. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.
"Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin," tulis surat itu.
Kemenkes telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada seluruh pimpinan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Baca: UNS: Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh Bisa Picu Bronkitis Akut
Bahaya Bilik Disinfeksi
Dalam surat tersebut, Kemenkes juga membeberkan beberapa cairan yang digunakan untuk bilik disinfeksi, yaitu diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), serta hidrogen peroksida (H202).
Cairan itu digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, serta moda transportasi.
Menurut World Health Organization (WHO), menyemprotkan disinfektan ke tubuh membahayakam membran mukosa, seperti mata dan mulut. Sehingga, berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
Penyemprotan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Penggunaan larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi juga dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Jakarta: Penggunaan bilik disinfeksi (
disifection chamber) dinilai bukan cara yang aman untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
"Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU), serta pemukiman," tulis surat tersebut yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari, Jumat, 3 April 2020.
Dalam surat tersebut juga ditekankan solusi aman pencegahan penularan virus korona, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, atau menggunakan
hand sanitizer.
Kemudian membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin pada permukaan dan benda-benda yang sering disentuh. Misalnya, perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, serta moda transportasi.
Masyarakat harus menghindari kerumunan, menjaga jarak dan menggunakan masker bila keluar rumah. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.
"Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin," tulis surat itu.
Kemenkes telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada seluruh pimpinan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Baca: UNS: Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh Bisa Picu Bronkitis Akut
Bahaya Bilik Disinfeksi
Dalam surat tersebut, Kemenkes juga membeberkan beberapa cairan yang digunakan untuk bilik disinfeksi, yaitu diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), serta hidrogen peroksida (H202).
Cairan itu digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, serta moda transportasi.
Menurut World Health Organization (WHO), menyemprotkan disinfektan ke tubuh membahayakam membran mukosa, seperti mata dan mulut. Sehingga, berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
Penyemprotan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Penggunaan larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi juga dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)