Pelaku AB (kiri) diinterogasi polisi terkait tindakannya yang memberikan makanan ringan yang berisi benda tajam di Mapolres Jember, Selasa, 3 Agustus 2021. Antara/ Polres Jember
Pelaku AB (kiri) diinterogasi polisi terkait tindakannya yang memberikan makanan ringan yang berisi benda tajam di Mapolres Jember, Selasa, 3 Agustus 2021. Antara/ Polres Jember

Penyebar Wafer Berisi Silet Ternyata Bapak-bapak, Ini Motif dan Modusnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 04 Agustus 2021 11:23
Jakarta: Sosok pria misterius penyebar wafer berisi serpihan benda tajam kepada anak-anak di Jember, Jawa Timur, ditangkap. Pelaku diketahui seorang bapak-bapak berinisial AG dan berusia 43 tahun.
 
“Pelaku tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember," terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa, 3 Agustus 2021.
 
AG mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya. Polisi langsung menggeledah kediaman pelaku.

"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," tuturnya.
 
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah makanan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, kemudian tiga buah gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan.

Motif pelaku

AG mengaku perbuatannya ini dilakukan untuk syarat menolak bala. Sebab, ia sering mendapatkan kiriman makanan yang berisi potongan silet.
 
"Tapi semua pengakuan itu kita dalami, sehingga kita bisa memastikan kebenaran dari keterangan terduga pelaku ini," tegas Komang.

Modus pelaku

Modusnya, setelah membeli wafer, membuka bungkusnya dan menyisipkan silet maupun benda tajam berbahaya lain. Lalu AG memberikan wafer tersebut kepada anak-anak.
 
Kini AG masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember. Pelaku terancam dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan