Jember: Polres Jember menangkap pelaku teror yang memberikan makanan ringan wafer yang disisipi serpihan benda tajam kepada anak-anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi.
"Pelaku berinisial AB, 42, yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa, 3 Agustus 2021.
Pelaku mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya. Polisi langsung menggeledah kediaman pelaku. Sementara pengakuan pelaku aksinya dilakukan demi syarat untuk menolak bala.
"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," tuturnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah makanan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, kemudian tiga buah gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan.
Baca: Heboh Pria Misterius di Jember Bagikan Wafer Bercampur Silet ke Anak-anak
Peristiwa teror dilakukan pekau pada Sabtu, 31 Juli kemarin. Saat itu di TKP ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan bermaksud memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun anak tersebut enggan menerima pemberiannya.
"Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP," katanya.
Makanan tersebut sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun kemudian memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan. Beruntung makanan tidak sampai tertelan.
Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.
"Usai menerima laporan, polisi langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember. Pelaku terancam dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jember: Polres Jember menangkap pelaku teror yang memberikan makanan ringan wafer yang disisipi serpihan benda tajam kepada anak-anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi.
"Pelaku berinisial AB, 42, yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa, 3 Agustus 2021.
Pelaku mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya. Polisi langsung menggeledah kediaman pelaku. Sementara pengakuan pelaku aksinya dilakukan demi syarat untuk menolak bala.
"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," tuturnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah makanan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, kemudian tiga buah gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan.
Baca: Heboh Pria Misterius di Jember Bagikan Wafer Bercampur Silet ke Anak-anak
Peristiwa teror dilakukan pekau pada Sabtu, 31 Juli kemarin. Saat itu di TKP ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan bermaksud memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun anak tersebut enggan menerima pemberiannya.
"Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP," katanya.
Makanan tersebut sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun kemudian memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan. Beruntung makanan tidak sampai tertelan.
Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.
"Usai menerima laporan, polisi langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember. Pelaku terancam dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)