Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021.
Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.
Kemudian, Inmendagri 48/2021 instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia).
Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia minimal 40 persen.
Baca: Tidak Mencapai Target Vaksinasi, 23 Kota/Kabupaten Kembali ke PPKM Level 3
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1. Ini berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021.
Kabupaten/kota akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021. Apabila target vaksinasi tidak tercapai, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021.
Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2
covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dilansir dari
Antara, Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.
Kemudian, Inmendagri 48/2021 instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia).
Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia minimal 40 persen.
Baca:
Tidak Mencapai Target Vaksinasi, 23 Kota/Kabupaten Kembali ke PPKM Level 3
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1. Ini berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021.
Kabupaten/kota akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021. Apabila target vaksinasi tidak tercapai, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)