Lansia di DKI Jakarta mendapat vaksin covid-19. Medcom.id/Christian
Lansia di DKI Jakarta mendapat vaksin covid-19. Medcom.id/Christian

Tidak Mencapai Target Vaksinasi, 23 Kota/Kabupaten Kembali ke PPKM Level 3

Fetry Wuryasti • 05 Oktober 2021 04:13
Jakarta: Salah satu syarat penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ialah cakupan vaksinasi covid-19. Wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 bertambah dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota.
 
"Karena kota-kota yang tadinya berada di level 2, belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi. Sehingga mereka turun level. Sehingga pada wilayah tersebut akan dipasok 2 juta vaksin dalam waktu minggu-minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers update PPKM, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Hal ini terjadi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek. Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi masih kurang mencapai target vaksinasi.

Khusus pada wilayah Bandung raya, Magelang, Malang Raya, dan Surabaya kasus memang turun secara indikator WHO. Namun, capaian vaksinasi belum mencapai target.
 
Sehingga tetap di level 3. Sementara itu, terdapat tiga kabupaten non aglomerasi bisa membaik ke Level 2, yaitu Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.
 
Luhut menyebut syarat minimum cakupan vaksinasi untuk penurunan level PPKM telah mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan. Saat ini tingkat vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali mencapai 37 persen per 30 September 2021, naik hampir 5 persen dari 13 September 2021.
 
"Level (wilayah) berubah akan sangat dipengaruhi oleh vaksinasi khususnya untuk lansia," kata Luhut.
 
Pemerintah memperpanjang PPKM selama dua minggu ke depan pada 4-18 Oktober. Sebanyak 20 Kabupaten/Kota bertahan di Level 2.
 
Wilayah ini didominasi Semarang Raya dan Solo Raya. Namun, beberapa wilayah juga turun peringkat.
 
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Ini Penyesuaiannya
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan