Ratusan jemaah korban biro perjalanan umrah First Travel berkumpul di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat. .Foto Medcom.id Arga Sumantri
Ratusan jemaah korban biro perjalanan umrah First Travel berkumpul di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat. .Foto Medcom.id Arga Sumantri

Kemenag Diajak Bahas Skema Ganti Rugi Jemaah First Travel

Arga sumantri • 16 Maret 2018 15:54
Jakarta: Sejumlah jemaah korban biro perjalanan umrah First Travel berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat. Mereka mengajak Kemenag duduk bersama membicarakan skema ganti rugi para jemaah yang menjadi korban.
 
Salah satu perwakilan jemaah, Ade Mustafa mengatakan, para korban meminta aset First Travel sebagai perusahaan, juga aset pribadi sang pemilik, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan dikelola negara dan dikembalikan kepada jemaah.
 
"Nanti kita duduk bareng antara jemaah dengan Kemenag, ada uang berapa, berapa subsidi pemerintah, kan ini musibah," kata Ade di depan Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Maret 2018.
 
Ade mengatakan, jemaah ingin skema ganti rugi pada para korban dalam bentuk pemberangkatan atau pengembalian uang. Jemaah, kata dia, siap mencari jalan keluar memecahkan skema ganti rugi.
 
"Dari jemaah juga bisa urunan lagi, jemaah bersedia. Hitung-hitungan saja berapa, tapi Kemenag yang membuka, kami tidak punya akses apa-apa. Kami meminta Kemenag membuka," ujarnya.
 
Baca: Terdakwa Minta Aset First Travel Dijual
 
Kasus ini sedang diproses Pengadilan Negeri Depok. Kuasa hukum para jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, ada celah bagi jaksa penuntut umum (JPU) kasus First Travel untuk membantu ganti rugi pada jemaah.
 
"Pasal 99 Kuhap ada yang namanya gugatan ganti rugi yang bisa diajukan oleh jaksa dalam waktu penuntutan," ujar Riesqi.
 
Riesqi meminta Kemenag turun tangan mengaudit kasus ini. Kemenag diminta menghitung jumlah pasti korban dan berapa uang yang dibutuhkan untuk ganti rugi.
 
"Sampai saat ini masih berdalih Kemenag enggak punya uang, kami hanya butuh kehadiran negara," ujar Riesqi. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan