Jakarta: Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024 resmi melantik sejumlah tokoh untuk menjadi staf khusus dan utusan khusus presiden di Kabinet Merah Putih (KMP).
Beberapa tokoh yang dilantik di antaranya, Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden, Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.
Bagi kamu yang bertanya-tanya apa sih bedanya Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden itu? dan apa saja tugas yang dilakukan keduanya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Pembentukan Utusan dan Staf Khusus Presiden sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.
Perpres ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Jokowi saat ia masih menjabat Presiden.
Baca juga: Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugas dan Gaji yang Didapat Raffi Ahmad
Utusan Khusus Presiden
Pada pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
"Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 ayat (2).
Utusan Khusus Presiden merupakan pejabat yang ditunjuk langsung oleh Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu di luar tugas yang sudah dicakup dalam struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Tugas utama Utusan Khusus Presiden adalah:
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden
Membantu Presiden dalam tugas tertentu yang bersifat strategis dan membutuhkan penanganan khusus
Memberikan saran dan masukan kepada Presiden terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden.
Baca juga: Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Segini Gaji dan Tugasnya
Staf Khusus Presiden
Peran staf khusus Presiden ini mencakup membantu Presiden dalam menangani berbagai kebijakan publik, terutama yang berhubungan dengan bagian-bagiannya seperti Yovie di bagian ekonomi kreatif.
Sesuai Pasal 25 dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2012, masa jabatan staf khusus ini berlangsung selama lima tahun, atau sepanjang masa jabatan Presiden.
Secara administratif Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Agar koordinasi berjalan maksimal, staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang merupakan salah satu staf khusus presiden.
Staf Khusus Presiden memiliki tugas yang lebih luas dibandingkan dengan Utusan Khusus Presiden. Selain melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden, Staf Khusus Presiden juga bertugas:
Memberikan saran dan masukan kepada Presiden terkait kebijakan dan program pemerintah
Membantu Presiden dalam tugas-tugas administratif dan protokoler
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024 resmi melantik sejumlah tokoh untuk menjadi staf khusus dan utusan khusus presiden di Kabinet Merah Putih (KMP).
Beberapa tokoh yang dilantik di antaranya, Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden, Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.
Bagi kamu yang bertanya-tanya apa sih bedanya Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden itu? dan apa saja tugas yang dilakukan keduanya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Pembentukan Utusan dan Staf Khusus Presiden sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.
Perpres ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Jokowi saat ia masih menjabat Presiden.
Utusan Khusus Presiden
Pada pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
"Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 ayat (2).
Utusan Khusus Presiden merupakan pejabat yang ditunjuk langsung oleh Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu di luar tugas yang sudah dicakup dalam struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Tugas utama Utusan Khusus Presiden adalah:
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden
- Membantu Presiden dalam tugas tertentu yang bersifat strategis dan membutuhkan penanganan khusus
- Memberikan saran dan masukan kepada Presiden terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden.
Staf Khusus Presiden
Peran staf khusus Presiden ini mencakup membantu Presiden dalam menangani berbagai kebijakan publik, terutama yang berhubungan dengan bagian-bagiannya seperti Yovie di bagian ekonomi kreatif.
Sesuai Pasal 25 dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2012, masa jabatan staf khusus ini berlangsung selama lima tahun, atau sepanjang masa jabatan Presiden.
Secara administratif Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Agar koordinasi berjalan maksimal, staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang merupakan salah satu staf khusus presiden.
Staf Khusus Presiden memiliki tugas yang lebih luas dibandingkan dengan Utusan Khusus Presiden. Selain melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden, Staf Khusus Presiden juga bertugas:
- Memberikan saran dan masukan kepada Presiden terkait kebijakan dan program pemerintah
- Membantu Presiden dalam tugas-tugas administratif dan protokoler
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)