Foto instagram
Foto instagram

Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugas dan Gaji yang Didapat Raffi Ahmad

Putri Purnama Sari • 22 Oktober 2024 13:25
Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Dari tujuh orang tersebut, nama Raffi Ahmad hingga Gus Miftah termasuk di antaranya. 
 
Pembentukan UKP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden. Perpres ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
 
Lantas, apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab dari Utusan Khusus Presiden ini? dan berapa gaji yang didapatkan sebagai Utusan Khusus Presiden? Untuk mengetahuinya, berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.

Tugas dan Tanggung Jawab

UKP mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden. Tugas-tugas tersebut dapat meliputi:

  • Melakukan studi dan kajian terkait isu-isu strategis
  • Memberikan rekomendasi dan masukan kepada Presiden
  • Melaksanakan tugas-tugas perwakilan Presiden dalam forum-forum internasional
  • Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan
Selain itu, UKP bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
 
Baca juga: Raffi Ahmad hingga Gus Miftah, Ini 7 Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo

Gaji dan Tunjangan 

Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22, menetapkan gaji yang diterima Utusan Khusus Presiden, sebagai berikut.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi aturan tersebut.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 yakni Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
 
Selain itu, menteri juga akan mendapat tunjangan yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan itu diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e yang menyatakan menteri negara berhak diberikan tunjangan senilai Rp13.608.000 per bulan.
 
 Jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
 
Tak hanya, gaji dan tunjangan, para menteri itu juga akan mendapatkan beberapa fasilitas lainnya, seperti rumah dan mobil dinas. Namun, besaran itu sesuai dengan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing. Lalu menteri juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara dan jaminan kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan