Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah selalu berusaha menolong warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat hukum di luar negeri. Hal ini terbukti pada kasus Siti Aisyah yang dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak sulung pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan ataupun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Bantuan yang diberikan, jelas dia, tergantung dari kasusnya. Pemerintah tak bisa berbuat banyak bila WNI tersebut terbukti melakukan kejahatan. "Tapi kalau tidak ada bukti, maka pemerintah selalu melobi," ujar dia.
JK mencontohkan kasus Siti Aisyah. Kasus tersebut sempat menjadi isu seksi karena melibatkan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Korea Utara.
Siti Aisyah terancam hukuman berat di Malaysia lantaran diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam. Dia pun harus menjalani proses hukum ini kurang lebih dua tahun.
Setelah melalui proses persidangan, Siti Aisyah akhirnya dinyatakan bebas karena tak ada cukup bukti atas keterlibatannya.
"Nah kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia bebas karena tidak cukup bukti," ucap dia.
Baca: Diplomasi Politik Santun Positif bagi Kepemimpinan Jokowi
Jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam memutuskan menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Jaksa tak memerinci alasan mereka menarik dakwaan.
Pengadilan Umum Malaysia mengeluarkan Siti Aisyah dari kasus itu. Namun, pengadilan menolak permintaan pembebasan secara keseluruhan yang diajukan pengacara Siti.
Pengadilan Malaysia memutuskan Siti Aisyah dapat dipanggil kembali jika ditemukan bukti baru. Usai putusan, Siti Aisyah langsung dibawa ke KBRI Kuala Lumpur dan diterbangkan ke Tanah Air.
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah selalu berusaha menolong warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat hukum di luar negeri. Hal ini terbukti pada kasus Siti Aisyah yang dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak sulung pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan ataupun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Bantuan yang diberikan, jelas dia, tergantung dari kasusnya. Pemerintah tak bisa berbuat banyak bila WNI tersebut terbukti melakukan kejahatan. "Tapi kalau tidak ada bukti, maka pemerintah selalu melobi," ujar dia.
JK mencontohkan kasus Siti Aisyah. Kasus tersebut sempat menjadi isu seksi karena melibatkan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Korea Utara.
Siti Aisyah terancam hukuman berat di Malaysia lantaran diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam. Dia pun harus menjalani proses hukum ini kurang lebih dua tahun.
Setelah melalui proses persidangan, Siti Aisyah akhirnya dinyatakan bebas karena tak ada cukup bukti atas keterlibatannya.
"Nah kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia bebas karena tidak cukup bukti," ucap dia.
Baca: Diplomasi Politik Santun Positif bagi Kepemimpinan Jokowi
Jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam memutuskan menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Jaksa tak memerinci alasan mereka menarik dakwaan.
Pengadilan Umum Malaysia mengeluarkan Siti Aisyah dari kasus itu. Namun, pengadilan menolak permintaan pembebasan secara keseluruhan yang diajukan pengacara Siti.
Pengadilan Malaysia memutuskan Siti Aisyah dapat dipanggil kembali jika ditemukan bukti baru. Usai putusan, Siti Aisyah langsung dibawa ke KBRI Kuala Lumpur dan diterbangkan ke Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)