Mahasiswa membentangkan poster di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019. Foto: MI/Saskia Anindya Putri
Mahasiswa membentangkan poster di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019. Foto: MI/Saskia Anindya Putri

55 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan

Cindy • 26 September 2019 21:57
Jakarta: Sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan saat aksi demonstrasi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di sejumlah daerah. Tersangka tersebar di beberapa daerah. 
 
"Investigasi dan penetapan (tersangka) melalui tahapan proses berdasarkan alat bukti yang lengkap dari penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2019.
 
Menurut dia, di Jakarta terdapat 49 tersangka dari 94 orang yang ditangkap. Sebanyak 12 orang di antaranya anak di bawah umur. Penegakan hukum bagi anak dibawah umur, kata dia, melalui proses diversi. 

Sementara itu, di Jawa Barat, polisi menetapkan empat tersangka dari 35 orang yang ditangkap. Sisanya sudah dipulangkan. "Kita menemukan jejak anarko bermain memprovokasi massa bertindak anarkis," ucap Dedi. 
 
Di Sumatera Utara, sebanyak 40 orang dari 56 yang dibekuk masuk tahap penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka. 
 
"Kemudian untuk Sulawesi Selatan, ada 207 diduga perusuh yang sudah diamankan dan ditetapkan tersangka ada dua orang," sambung Dedi. 
 
Aksi demonstrasi mahasiswa menolak sejumlah pengesahan undang-undang di depan Gedung DPR/MPR berakhir ricuh. Pagar DPR/MPR dijebol hingga perusakan sejumlah fasilitas publik. 
 
Polisi terpaksa membubarkan massa dengan water cannon dan tembakan gas air mata. Massa yang diduga menimbulkan kericuhan ditangkap. 
 
Kericuhan tak hanya berada di Ibu Kota. Demo di Makassar, Bandung, dan Medan juga berakhir ricuh. Video kekerasan dari polisi dan pedemo juga tersebar di dunia digital.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan