Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat diwawancara Media Indonesia di kantornya. Foto: MI/Arya Manggala
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat diwawancara Media Indonesia di kantornya. Foto: MI/Arya Manggala

Menkumham: RKUHP Tak Mungkin Dirombak Ulang

Fachri Audhia Hafiez • 25 September 2019 13:07
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tak mungkin merombak ulang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Pasalnya, tidak mudah menyamaratakan pemikiran semua elemen masyarakat.
 
"No way, sampai 'Lebaran kuda' enggak akan jadi ini barang. Tidak mungkin kita mengambil persetujuan seluruh rakyat Indonesia 260 juta untuk UU ini, karena Indonesia negara yang heterogen. Memaksakan semua seragam enggak bisa," terang Yassona di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
 
Namun, Yasonna tetap membuka ruang dialog bagi setiap pihak yang kontra dengan sejumlah pasal-pasal dalam RKUHP. Ia ingin tidak ada disinformasi yang berujung demonstrasi berkepanjangan.

"Kalau masih ada yang (kontra), kita jelaskan terang benderang duduk bersama-sama, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," ujar Yasonna.
 
Kader PDI Perjuangan itu meminta semua pihak secara saksama membaca kandungan dari RKUHP. Aturan ini dirancang untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman Hindia Belanda yang berlaku saat ini.
 
"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini kolonialisme. Ini tidak baca, menyedihkan sekali. Jadi kita berharap sebagai anak bangsa kalau memang mau menyampaikan pandangan itu yang benar," ucap Yasonna.
 
Sejumlah elemen masyarakat menolak pasal-pasal kontroversial dalam RKHUP. Penolakan berujung demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di depan Gedung DPR, Selasa, 24 September 2019.
 
DPR dan pemerintah pun sepakat menunda pengesahan empat RUU. Aturan itu meliputi RUU RKUHP, RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan