Gedung berlantai 4 di Kawasan Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat roboh. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Gedung berlantai 4 di Kawasan Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat roboh. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

DKI Tak Berwenang Mengawasi Pembangunan Gedung

Nur Azizah • 06 Januari 2020 15:50
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta tak memiliki wewenang mengawasi proses pembangunan gedung di Ibu Kota. Pemprov cuma bisa memastikan tahap pembangunan sesuai prosedur.
 
"Tugas pemerintah itu memastikan prosedurnya dipenuhi. Misalnya, ada kontraktornya tidak, kontraktornya harus memiliki data usaha, itu ada atau enggak," jelas Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
 
Hari menuturkan pengawasan pembangunan menjadi tugas konsultan pengawas atau pihak swasta. Hari menjelaskan pemilik gedung wajib menunjuk konsultan pengawas sebelum mendirikan bangunan.

"Di dalam undang-undang jasa kontruksi, siapa yang melakukan pengawasan, ada namanya konsultan pengawas. Maka si pemilik wajib menunjuk konsultan pengawas," papar Hari.
 
Ia menuturkan bila prosedur pembangunan sudah benar, maka bakal terbit izin mendirikan bangunan. Selanjutnya, gedung harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
 
"Tapi SLF buat bangunan tinggi. Kalau empat lantai tidak," ucap Hari.
 
Hari belum bisa memastikan gedung roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat mengantongi IMB. Dinas Bina Marga masih memeriksa.
 
"Nanti kita cek, kita lihat data-datanya dulu karena di sana banyak gedung ya dan dempet-dempet. Nomornya kan juga beda-beda. Nanti kita cari dulu," tutur dia.
 
Gedung berlantai 4 di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat roboh, Senin pagi, 6 Januari 2020. Tiga orang terluka. Belum diketahui penyebab pasti robohnya gedung. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan