Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Jumat, 28 Juli 2023. Mulai dari kedatangan pihak Mabes TNI ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga penembakan Bripda Dwi Frisco Sirage.
Berikut tiga berita terpopuler kemarin:
1. Mabes TNI Sambangi KPK: Kita Mau Menyelesaikan
Mabes TNI menyambangi KPK untuk membahas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada Jumat, 28 Juli 2023. Mereka menyebut ada yang harus diselesaikan.
"Kita mau menyelesaikan," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Agung enggan memerinci penyelesaian yang dimaksudnya. Mabes TNI juga mau mengoordinasikan barang bukti yang ada dalam kasus yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi itu.
Selengkapnya baca di sini
2. Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Bangun Industri Kimia dan Energi di Hadapan Pengusaha Tiongkok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen Indonesia dalam mengembangkan industri kimia dan energi. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan sejumlah pemimpin perusahaan Tiongkok yang digelar di Hotel Shangri-La, Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jumat, 28 Juli 2023.
"Indonesia memang berkomitmen untuk mengembangkan industri kimia dan energi di Indonesia, utamanya di Kalimantan Utara," ujar Presiden Jokowi.
RI 1 menyebut komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan peraturan tentang kebijakan industri nasional. Aturan itu dinilai penting untuk mendukung target mencapai ekonomi hijau.
Selengkapnya baca di sini
3. Dua Tersangka Penembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
Polri telah menetapkan dua tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yakni Bripka IG, 33 dan Bripda IMS, 23. Dua tersangka itu terancam hukuman mati.
"Menetapkan tersangka dua orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli. Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Selengkapnya baca di sini
Jakarta: Sejumlah artikel di
Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Jumat, 28 Juli 2023. Mulai dari kedatangan pihak Mabes TNI ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga penembakan Bripda Dwi Frisco Sirage.
Berikut tiga berita terpopuler kemarin:
1. Mabes TNI Sambangi KPK: Kita Mau Menyelesaikan
Mabes TNI menyambangi KPK untuk membahas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada Jumat, 28 Juli 2023. Mereka menyebut ada yang harus diselesaikan.
"Kita mau menyelesaikan," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Agung enggan memerinci penyelesaian yang dimaksudnya. Mabes TNI juga mau mengoordinasikan barang bukti yang ada dalam kasus yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi itu.
Selengkapnya baca di
sini
2. Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Bangun Industri Kimia dan Energi di Hadapan Pengusaha Tiongkok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen Indonesia dalam mengembangkan industri kimia dan energi. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan sejumlah pemimpin perusahaan Tiongkok yang digelar di Hotel Shangri-La, Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jumat, 28 Juli 2023.
"Indonesia memang berkomitmen untuk mengembangkan industri kimia dan energi di Indonesia, utamanya di Kalimantan Utara," ujar Presiden Jokowi.
RI 1 menyebut komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan peraturan tentang kebijakan industri nasional. Aturan itu dinilai penting untuk mendukung target mencapai ekonomi hijau.
Selengkapnya baca di
sini
3. Dua Tersangka Penembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
Polri telah menetapkan dua tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yakni Bripka IG, 33 dan Bripda IMS, 23. Dua tersangka itu terancam hukuman mati.
"Menetapkan tersangka dua orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli. Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Selengkapnya baca di
sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)