Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Medcom.id/Yona)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Medcom.id/Yona)

2 Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Ditahan di Sel Khusus

Siti Yona Hukmana • 28 Juli 2023 16:58
Jakarta: Bripda IMS dan Bripka IG, tersangka kasus dugaan penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dilakukan penahanan di sel penempatan khusus (patsus). Keduanya dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
 
"Dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Div Propam Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Ramadhan mengatakan sebelumnya polisi telah menggelar perkara yang melibatkan satuan kerja (satker) terkait. Yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Hukum Polri, Sumber Saya Manusia (SDM) Polri, Divisi Propam Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri.

"Dengan hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," ujar Ramahdan.
 
Polisi menemukan Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
 
Pelanggaran etik Bripda IMS dan Bripka IG dilakukan di Divisi Propam Polri. Sedangkan, proses pidana dilakukan Polres Bogor.
 
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," ucap Ramadhan.
 
Baca juga: Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius Disita

Peristiwa penembakan ini terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.42 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan ke Bripda Ignatius.
 
Namun, tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius. Belum tahu motif memperlihatkan senjata itu. Namun, senjata itu milik Bripka IG dan jenis senjata api ilegal. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Bripda IMS dalam pengaruh alkohol.
 
Kemudian, berdasarkan hasil autopsi, ada satu luka tembakan di bagian belakang telinga kiri Bripda Ignatius. Korban dinyatakan meninggal setiba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua pelaku telah ditahan.
 
Pelaku dan korban Bripda Ignatius sama-sama anggota Densus. Mereka bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan