Jakarta: Terungkapnya sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ ginjal jaringan Kamboja menimbulkan pertanyaan akan efektivitas kerja Komite Transplantasi Nasional (KTN). Dengan adanya kasus tersebut, kehadiran KTN dinilai belum maksimal.
"Lembaga donor kita sudah ada KTN yang memiliki fungsi sebagai lembaga donor. Komite Transplantasi Nasional atau KTN masih nasional memang belum efektif sekali," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Senin, 24 Juli 2023.
Diketahui melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ, Kementerian Kesehatan membentuk Komite Transplantasi Nasional.
Sayangnya sejak 2016 KTN belum ada sampai tingkat provinsi padahal dalam Pasal 5 Ayat (3) Permenkes 38/2016 disebut bahwa menteri dapat membentuk perwakilan Komite Transplantasi Nasional di provinsi. Kemudian mulai dari pendaftaran, registrasi, calon pendonor, persyaratan medis perlu melewati persetujuan dari KTN Provinsi.
"Belum semua fungsi bisa berjalan seperti daftar tunggu donor, informasi donor, pendaftaran dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta pemerintah segera membentuk lembaga donor organ agar setiap orang yang mau mendonorkan organ memiliki tujuan yang tepat.
Di sisi lain, pemerintah juga harus membuat sistem daftar tunggu pasien, registrasi donor, skala prioritas, dan kartu pendonor agar pendataannya profesional, seperti yang dilakukan negara maju lainnya.
Jakarta: Terungkapnya sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan
penjualan organ ginjal jaringan Kamboja menimbulkan pertanyaan akan efektivitas kerja Komite Transplantasi Nasional (KTN). Dengan adanya kasus tersebut, kehadiran KTN dinilai belum maksimal.
"Lembaga donor kita sudah ada KTN yang memiliki fungsi sebagai lembaga donor. Komite Transplantasi Nasional atau KTN masih nasional memang belum efektif sekali," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Senin, 24 Juli 2023.
Diketahui melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ, Kementerian Kesehatan membentuk Komite Transplantasi Nasional.
Sayangnya sejak 2016 KTN belum ada sampai tingkat provinsi padahal dalam Pasal 5 Ayat (3) Permenkes 38/2016 disebut bahwa menteri dapat membentuk perwakilan Komite Transplantasi Nasional di provinsi. Kemudian mulai dari pendaftaran, registrasi, calon pendonor, persyaratan medis perlu melewati persetujuan dari KTN Provinsi.
"Belum semua fungsi bisa berjalan seperti daftar tunggu donor, informasi donor, pendaftaran dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta pemerintah segera membentuk lembaga donor organ agar setiap orang yang mau mendonorkan organ memiliki tujuan yang tepat.
Di sisi lain, pemerintah juga harus membuat sistem daftar tunggu pasien, registrasi donor, skala prioritas, dan kartu pendonor agar pendataannya profesional, seperti yang dilakukan negara maju lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)