Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Polisi Buru Pelaku Utama TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Media Indonesia • 24 Juli 2023 18:21
Jakarta: Polisi masih terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui aktor utama di balik kasus tersebut.
 
"Terkait pengungkapan kasus penjualan organ tubuh. Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh," kata Ramadhan, Senin, 24 Juli 2023. 
 
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap. 

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja. 
 
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A. 
 
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta. 
 
Baca juga: Polisi Sebut Korban Perdagangan Ginjal ke Kamboja Sukarela

 
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan). 
 
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan