Ilustrasi jual beli ginjal. MI/Duta
Ilustrasi jual beli ginjal. MI/Duta

Polisi Sebut Korban Perdagangan Ginjal ke Kamboja Sukarela

Siti Yona Hukmana • 23 Juli 2023 03:00
Jakarta: Sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Ratusan orang yang ditampung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu melakukan secara sukarela karena butuh uang akibat terdampak pandemi covid-19.
 
"Enggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juli 2023.
 
Meski tak ada paksaan, Hengki menegaskan jual beli ginjal dengan motif ekonomi ini tak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan itu dianggap melanggar pidana, dan tergolong dalam kasus TPPO.

Para korban mendapat bayaran masing-masing Rp135 juta dari sindikat. Uang inilah yang memotivasi para korban mau mendonorkan ginjalnya.
 
"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," jelas Hengki.
Baca: Kemenkumham Bali Selidiki Petugas Imigrasi Terlibat Jual Beli Ginjal

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
 
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
 
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
 
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
 
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
 
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan