Mobil Rubicon yang dikendarai Mario, pelaku penganiayaan terhadap David (CDO). (Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri)
Mobil Rubicon yang dikendarai Mario, pelaku penganiayaan terhadap David (CDO). (Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri)

Terungkap, Pelat Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Lakukan Penganiayaan Ternyata Palsu

Patrick Pinaria • 23 Februari 2023 13:48
Jakarta: Pihak kepolisian menemukan pelanggaran lain yang dilakukan pelaku kasus penganiayaan remaja di Pesanggrahan, Mario Dandy Satrio (MDS). Ternyata, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menggunakan pelat palsu pada mobil merek Rubicon yang dikendarainya saat menghampiri korban, David (CDO).
 
Saat menghampiri David, MDS mengendarai mobil Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN. Namun, nomor pelat mobil tersebut ternyata palsu dan seharusnya memakai nomor B 2571 PBP.
 
"Setelah kita dalami ternyata pelat nomor aslinya adalah ini, kita sudah melakukan cek fisik. Cek fisik itu dilakukan oleh petugas Ditlantas. Nomor rangka, nomor mesin kita sesuaikan dengan pelat nomor yang kami amankan dari tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.

Pelat asli disimpan dalam mobil

Ade mengatakan Mario menyimpan pelat nomor asli tersebut di dalam mobilnya. Ia mengatakan pihaknya akan mendalami alasan Mario menggunakan pelat nomor palsu.
 
"Nanti kami dalami," katanya.
 
Lebih lanjut, Ade menegaskan mobil Rubicon yang sempat diamankan kepolisian tidak hilang. Ia mengatakan mobil Rubicon tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
 
"Barang bukti dari awal tidak berubah," katanya.

Mario terlibat kasus penganiayaan

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio atau MDS terhadap seseorang remaja bernama David alias CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ade menjelaskan penganiayaan itu terjadi pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban. 
 
 
Baca: Polisi Ungkap Pemicu Mario Aniaya David: Ada Aduan Perempuan Inisial A

Kemudian, MDS bertemu David (CDO) untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut. Saat ditemui MDS, CDO sedang berada di rumah temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 
 
Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO hingga luka-luka. Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat CDO tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban.
 
Kemudian, orangtua R membawa D ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga. Pada pukul 21.00 WIB, MDS pun dilaporkan polisi oleh sosok berinisial MR. Hingga akhirnya, ia diamankan dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan.
 
Sementara itu, CDO dilarikan ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. "Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," kata Ade.
 
Ade mengatakan Mario (MDS) dijerat pasal berlapis. Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
 
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan