Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam. Awalnya Mario Dandy mendapat aduan dari perempuan berinisial A, yang merupakan mantan David.
"Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary dalam konferensi pers seperti dilihat di akun Instagram miliknya @adeary_millcop_jakartaselatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Setelah mendapat aduan dari A, Mario Dandy mencoba menghubungi David. Namun, ia tidak mendapat jawaban. Hingga pada Senin, 20 Februari 2023, A ingin bertemu dengan David untuk mengembalikan kartu pelajar milikinya.
Saat itu David membalas bahwa dirinya sedang berada di rumah temannya yang berada di
Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mengetahui informasi tersebut Mario Dandy bersama temannya mengendarai Jeep Rubicon mendatangi David.
"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa
bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," tuturnya.
Sesampainya di rumah R, A kembali menghubungi David. Namun, David tidak mau keluar.
“Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar,” ungkap Ade.
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Dijerat Pasal Berlapis |
Mario Dandy dan David akhirnya bertemu di sebelah rumah R. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap David.
David mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutur dia.
Sedangkan, pelaku diamankan oleh security kompleks dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id