Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah mengkaji soal penggunaan alat tangkap cantrang sebelum melarangnya. Kajian itu pun dilakukan secara meluas selama bertahun-tahun.
"Ya prinsipnya kita kan tidak bisa saling mengkritisi. Kita kan empirical experience selama bertahun-tahun, puluhan tahun bahkan. Enggak bisa itu dimentahkan hanya dengan uji yang hanya satu, dua hari saja," kata Sekjen KKP Rifky Effendi Hardijanto kepada Medcom.id, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.
Baca: Sejuta Surat Nelayan Cantrang untuk Jokowi
Partai NasDem melakukan uji petik soal pelarangan cantrang. Hasilnya, tidak semua cantrang merusak lingkungan. Itu bergantung cara mengoperasionalkan alat tersebut dan di mana digunakannya.
Rifky menegaskan pelarangan cantrang ini sudah final. Ia menuturkan hasil dan rekomendasi uji petik dari NasDem soal pelarangan itu tak bisa menjadi dasar mengubah pelarangan.
"Kalau kita bicara sampling kasus, tidak bisa yang kecil sekali itu lantas menafikan atau mementahkan sesuatu yang sudah terbukti nyata selama bepuluh-puluh tahun," tutur dia.
Baca: NasDem Sebut Pelarangan Cantrang Berdampak pada 1,8 Juta Jiwa
Uji petik dilakukan NasDem sejak 22 November hingga 28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Dalam kegiatan ini, NasDem melibatkan sejumlah ahli dan pihak terkait untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut.
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah mengkaji soal penggunaan alat tangkap cantrang sebelum melarangnya. Kajian itu pun dilakukan secara meluas selama bertahun-tahun.
"Ya prinsipnya kita kan tidak bisa saling mengkritisi. Kita kan empirical experience selama bertahun-tahun, puluhan tahun bahkan. Enggak bisa itu dimentahkan hanya dengan uji yang hanya satu, dua hari saja," kata Sekjen KKP Rifky Effendi Hardijanto kepada
Medcom.id, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.
Baca: Sejuta Surat Nelayan Cantrang untuk Jokowi
Partai NasDem melakukan uji petik soal pelarangan cantrang. Hasilnya, tidak semua cantrang merusak lingkungan. Itu bergantung cara mengoperasionalkan alat tersebut dan di mana digunakannya.
Rifky menegaskan pelarangan cantrang ini sudah final. Ia menuturkan hasil dan rekomendasi uji petik dari NasDem soal pelarangan itu tak bisa menjadi dasar mengubah pelarangan.
"Kalau kita bicara sampling kasus, tidak bisa yang kecil sekali itu lantas menafikan atau mementahkan sesuatu yang sudah terbukti nyata selama bepuluh-puluh tahun," tutur dia.
Baca: NasDem Sebut Pelarangan Cantrang Berdampak pada 1,8 Juta Jiwa
Uji petik dilakukan NasDem sejak 22 November hingga 28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Dalam kegiatan ini, NasDem melibatkan sejumlah ahli dan pihak terkait untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)