Jakarta: Polisi mengungkapkan bahwa MIML (39) tersangka penempelan sejumlah stiker kode batang (barcode) QRIS di kotak amal telah beraksi di 38 titik. Mulai dari masjid sampai SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan tersangka mulai melakukan pencetakan stiker QRIS pertama kali pada 23 Maret 2023. Lalu, MML mulai beraksi pada 1 April sampai 9 April 2023.
“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” kata Lubis dilansir dari Antara, Selasa, 11 April 2023.
Dari 38 titik tersebut terungkap bahwa tersangka tidak hanya menempelkan stiker QRIS miliknya di kotak amal masjid, tetapi juga di kantor cabang bank, SPBU, dan mal. Berikut ini daftar lokasi yang ditempel stiker palsu oleh MML berdasarkan waktu penempelan.
1 April 2023:
Masjid At-Taqwa Sriwijaya
Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah
BCA Mayestik
BSI Mayestik
BSI Radio Dalam
BSI Panglima Polim
ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P
BCA Grand Wijaya
BSI Fatmawati
Masjid An-Nur GOR Bulungan
SPBU Pejompongan
2 April 2023:
Pasar Mayestik
Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
Masjid Darul Jannah Walikota
Masjid Syarif Hidayatullah
Masjid Simprug
Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau
4 April 2023:
Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
Masjid Al-Ikhsan Kerinci
Masjid Cut Nyak Dien
Masjid Agung Sunda Kelapa
Masjid Al-Ithsam
Masjid Cut Meutia Menteng
Masjid Al-Bakri Taman Rasuna
Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan
5 April 2023:
Masjid As-Sakinah Tanah Kusir
Masjid Raya Bintaro Sektor 9
Masjid Raya KH Hasyim Asyari
Masjid Raya Al Insan Patal Senayan
6 April 2023:
Masjid Nurullah Kalibata
7 April 2023:
Masjid Istiqlal
Masjid Al-Azhar
9 April 2023:
Masjid Thamrin Residence
Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Masjid Nurul Iman Blok M
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit ponsel milik pelaku. Serta beberapa QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan 'Restorasi Masjid'.
Akibat perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Jakarta: Polisi mengungkapkan bahwa MIML (39) tersangka penempelan sejumlah stiker kode batang (barcode)
QRIS di kotak amal telah beraksi di 38 titik. Mulai dari masjid sampai SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan tersangka mulai melakukan pencetakan stiker QRIS pertama kali pada 23 Maret 2023. Lalu, MML mulai beraksi pada 1 April sampai 9 April 2023.
“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” kata Lubis dilansir dari Antara, Selasa, 11 April 2023.
Dari 38 titik tersebut terungkap bahwa tersangka tidak hanya
menempelkan stiker QRIS miliknya di kotak amal masjid, tetapi juga di kantor cabang bank, SPBU, dan mal. Berikut ini daftar lokasi yang ditempel stiker palsu oleh MML berdasarkan waktu penempelan.
1 April 2023:
- Masjid At-Taqwa Sriwijaya
- Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah
- BCA Mayestik
- BSI Mayestik
- BSI Radio Dalam
- BSI Panglima Polim
- ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P
- BCA Grand Wijaya
- BSI Fatmawati
- Masjid An-Nur GOR Bulungan
- SPBU Pejompongan
2 April 2023:
- Pasar Mayestik
- Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
- Masjid Darul Jannah Walikota
- Masjid Syarif Hidayatullah
- Masjid Simprug
- Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau
4 April 2023:
- Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
- Masjid Al-Ikhsan Kerinci
- Masjid Cut Nyak Dien
- Masjid Agung Sunda Kelapa
- Masjid Al-Ithsam
- Masjid Cut Meutia Menteng
- Masjid Al-Bakri Taman Rasuna
- Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan
5 April 2023:
- Masjid As-Sakinah Tanah Kusir
- Masjid Raya Bintaro Sektor 9
- Masjid Raya KH Hasyim Asyari
- Masjid Raya Al Insan Patal Senayan
6 April 2023:
7 April 2023:
- Masjid Istiqlal
- Masjid Al-Azhar
9 April 2023:
- Masjid Thamrin Residence
- Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Masjid Nurul Iman Blok M
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit ponsel milik pelaku. Serta beberapa QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan 'Restorasi Masjid'.
Akibat perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)