Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka quick response code Indonesian standard (QRIS) palsu di kotak amal sejumlah masjid. Tersangka pernah bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank, salah satu Bank BUMN,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Iman ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka dicokok di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, MIML tercatat telah melancarkan aksinya di puluhan lokasi di Jakarta. Di antaranya, Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Masjid Agung Al-Azhar, hingga Masjid Istiqlal. Tak hanya menempel, tersangka juga yang membuat stiker tersebut.
“Ditempel di beberapa tempat ada 38 titik," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit ponsel milik pelaku. Serta beberapa QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan 'Restorasi Masjid'.
Akibat perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(MGN/Dominique Hilvy Febriani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka
quick response code Indonesian standard (
QRIS) palsu di kotak amal sejumlah masjid. Tersangka pernah bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (
BUMN).
“Yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank, salah satu Bank BUMN,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Iman ditangkap jajaran Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka dicokok di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, MIML tercatat telah melancarkan aksinya di puluhan lokasi di
Jakarta. Di antaranya, Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Masjid Agung Al-Azhar, hingga Masjid Istiqlal. Tak hanya menempel, tersangka juga yang membuat stiker tersebut.
“Ditempel di beberapa tempat ada 38 titik," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit ponsel milik pelaku. Serta beberapa
QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan 'Restorasi Masjid'.
Akibat perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(MGN/Dominique Hilvy Febriani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)