Ilustrasi kabut pekat polusi udara menutupi gedung-gedung tinggi perkantoran di Jakarta. MI/Susanto
Ilustrasi kabut pekat polusi udara menutupi gedung-gedung tinggi perkantoran di Jakarta. MI/Susanto

KLHK Gelar Operasi Inspeksi Lapangan Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

Atalya Puspa • 19 Agustus 2023 10:39
Jakarta: Sebanyak 100 personel teknis fungsional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diterjunkan untuk melakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement akibat polusi udara di Jabodetabek. Kegiatan ini  dipimpin langsung Dirjen Gakkum.
 
Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dll. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran, dan pengelolaan sampah/limbah.
 
Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung operasi lapangan bersama pemerintah dan polda. Pada sabtu dan minggu juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.

Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan dalam SK itu, ada tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran wilayah Jabodetabek. Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.
 
Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam wilayah Jabodetabek.
 
"Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLTU/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan," kata Siti, Sabtu, 19 Agustus 2023.
 
Baca Juga: Kualitas Udara di DKI dan Sekitar Memburuk, Pemerintah Didesak Tegur Pabrik dan PLTU

Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan street canyon menurut kebutuhan. Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem secondline enforcement.
 
Meneteri LHK menegaskan ketua satgas diisi Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro.
 
Dalam rangka penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek, yaitu supervisi dan pengawasan ketaatan emisi kendaraan bermotor, supervisi dan pengawasan ketaatan pembangkit energi listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen), supervisi dan pengawasan ketaatan manufaktur.
 
Selain itu, supervisi dan pengawasan ketaatan stock pile batu bara, supervisi dan pengawasan ketaatan pembakaran terbuka, penindakan dan penegakan hukum serta penerapan sistem informasi, standar, dan komunikasi media.
 
Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca dilakukan sparalel. Untuk itu, Dirjen PDASRH dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis untuk pelaksanaannya.
 
"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain untuk perbaikan kualitas udara, juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” ujar tegas Siti.
 
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Modifikasi Cuaca Akan Diterapkan di Jabodetabek

Dia menyampaikan sejak 17 Agustus 2023, telah diawali pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK dan akan menyusul kepada K/L yang lain serta pemda provinsi dan kabupaten/kota dalam wilayah Jabodetabek. Menteri LHK menyatakan tidak sulit melakukan ini, karena sudah pernah dilaksanakan pada 2022.
 
Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang sedang intensif direncanakan bersama polda dan pemda. Dalam upaya itu, KLHK menyediakan fasilitas uji emisi di kompleks gedung kantor KLHK di Manggala Wanabakti yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
 
"Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri," ujar Menteri LHK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan