Jakarta: Pemerintah disarankan menambah badan penguji spesimen virus korona (covid-19) Penambahan mengikuti meningkatknya kasus covid-19 di Tanah Air.
"Pemerintah tetap harus mengantisipasi. Artinya diperbanyak lagi (badan penguji spesimen)," kata anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi kepada Medcom.id, Selasa, 17 Maret 2020.
Intan mengakui keberadaan badan penguji spesimen cukup terbatas dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia. Sebab, tugas tersebut harus dilakukan lembaga kredibel.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menyarankan pemerintah bekerja sama dengan pihak lain di daerah untuk uji spesimen. Sehingga, tindakan medis segera diterapkan bila seseorang dinyatakan terjangkit virus korona.
"Justru di berbagai rumah sakit melakukan uji spesimen itu," kata dia.
(Baca: Pemprov Jatim Minta Wewenang Uji Spesimen Korona)
Awalnya, uji spesimen cuma dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kewenangan melakukan uji klinis ditambah seiring perkembangan wabah korona di Indonesia.
Dia menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Penambahan sudah membantu uji spesimen virus korona.
Kemenkes mengizinkan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyakit (BTKLP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyakit (BBTKL PP) melakukan uji spesimen. Dua lembaga itu beroperasi di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Banjarbaru, Batam, Medan, Palembang, Makassar, Manado, dan Ambon.
Jakarta: Pemerintah disarankan menambah badan penguji spesimen virus korona (covid-19) Penambahan mengikuti meningkatknya kasus covid-19 di Tanah Air.
"Pemerintah tetap harus mengantisipasi. Artinya diperbanyak lagi (badan penguji spesimen)," kata anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi kepada Medcom.id, Selasa, 17 Maret 2020.
Intan mengakui keberadaan badan penguji spesimen cukup terbatas dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia. Sebab, tugas tersebut harus dilakukan lembaga kredibel.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menyarankan pemerintah bekerja sama dengan pihak lain di daerah untuk uji spesimen. Sehingga, tindakan medis segera diterapkan bila seseorang dinyatakan terjangkit virus korona.
"Justru di berbagai rumah sakit melakukan uji spesimen itu," kata dia.
(Baca: Pemprov Jatim Minta Wewenang Uji Spesimen Korona)
Awalnya, uji spesimen cuma dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kewenangan melakukan uji klinis ditambah seiring perkembangan wabah korona di Indonesia.
Dia menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Penambahan sudah membantu uji spesimen virus korona.
Kemenkes mengizinkan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyakit (BTKLP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyakit (BBTKL PP) melakukan uji spesimen. Dua lembaga itu beroperasi di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Banjarbaru, Batam, Medan, Palembang, Makassar, Manado, dan Ambon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)