Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pemprov Jatim Minta Wewenang Uji Spesimen Korona

Amaluddin • 13 Maret 2020 19:44
Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berharap pemerintah pusat memberi kewenangan untuk melakukan uji spesimen covid-19 atau virus korona. Dengan kewenangan tersebut, diharapkan bisa mempercepat pemeriksaan untuk mengetahui pasien positif korona atau tidak.
 
"Selama ini yang menguji spesimen langsung pusat. Untuk hasilnya nunggu tiga hari, kalau Pemda diberi kewenangan sendiri, tentu akan lebih cepat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, Herlin Ferliana, di Surabaya, Jumat, 13 Maret 2020.
 
Herlin mengaku pernah meminta agar pusat memberi kewenangan tersebut, namun ditolak. Saat ini sambung Herlin, ada dua tempat dianggap mumpuni untuk melakukan uji covid-19. Pertama, lab Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dan Labkes milik Pemerintah Pusat yang ada di Surabaya.

Jika Pemerintah Pusat memberi kewenangan kepada Pemprov Jatim, kata Herlin, hasil pemeriksaan virus korona bisa dilakukan dalam hitungan jam. Lain halnya jika dikirim ke Jakarta, harus menunggu hasil tes selama tiga hari.
 
"Sementara waktu yang dibutuhkan sangat cepat dalam hitungan jam. Makanya kita meminta agar pusat memberi kewenangan kepada kita," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan