Barang bukti kasus pembobolan miniswalayan di Jakarta Timur diperlihatkan polisi, Sabtu, 18 April 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Barang bukti kasus pembobolan miniswalayan di Jakarta Timur diperlihatkan polisi, Sabtu, 18 April 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin

Kronologi Pembobolan Miniswalayan di Duren Sawit

Zaenal Arifin • 18 April 2020 20:47
Jakarta: Kepolisian membekuk perampok spesialis miniswalayan di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2020. Aksi kelompok itu terendus polisi yang berpatroli.
 
"Petugas melihat ada yang mencurigakan di depan Alfamart karena ada sebuah mobil dengan kondisi pintu belakang bagasi terbuka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, di Mapolres Jakarta Timur, Sabtu, 18 April 2020.
 
Menurut dia, petugas Polsek Duren Sawit kemudian mendekati tempat kejadian perkara (TKP). Ketika dihampiri, sopir mobil tersebut malah mencoba menabrak petugas dengan kecepatan tinggi.

"Sehingga timbul kecurigaan," ujar dia.
 
Ketika sopir melarikan diri, kata Yusri, ternyata ada beberapa barang hasil curian yang tertinggal. Beberapa pelaku juga masih berada di dalam miniswalayan tersebut.
 
"Satu orang keluar dan melarikan diri. Kemudian muncul lagi dari Alfamart dua pelaku. Rupanya baru saja membongkar Alfamart dengan sebilah parang," ungkap dia.
 
Melihat pelaku mencoba melarikan diri, petugas menembak pelaku, Yusuf Sudirman, 24. Dia meninggal setelah diterjang timah panas.
 
"Dua lainnya, yakni Ali Akbar, 39, dan Ali Rudini, 45, telah ditahan. Sementara satu anggota lain bernama Andi masih dalam pengejaran. Kesemuanya ini adalah kelompok Lampung. Mereka semua beralamat dari Lampung," papar dia.
 
Baca: Komplotan Pembobol Miniswalayan di Jaktim Dibekuk
 
Setelah pendalaman, ternyata kelompk tersebut sudah beraksi empat kali di TKP lain. Mereka menyatroni dua miniswalayan di Kecamatan Makasar, satu di Kecamatan Kramat Jati, dan satu di Kecamatan Jatinegara. Namun, dalam aksi kelima di Duren Sawit, komplotan ini dibekuk.
 
Akibat pencurian ini, miniswalayan merugi hingga Rp150 juta. Angka tersebut berasal dari pembongkaran brankas berisi uang Rp40 juta, dan barang curian lain seperti rokok, susu, beras, sabun, dan air mineral.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan