Jakarta: Komplotan pembobol miniswalayan di Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dibekuk polisi. Salah satu anggota kelompok Lampung ini harus dirobohkan dengan timah panas.
Kelompok ini diringkus polisi, Kamis, 16 April 2020. Anggota komplotan, Yusuf Sudirman, 24, tewas ditembak polisi saat penangkapan. Pelaku lainnya, Ali Akbar, 39; dan Ali Rudini, 45, telah ditahan, sedangkan anggota lain, Andi, masih dalam pengejaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan kelompok ini tak hanya beraksi di satu miniswalayan. Ada beberapa toko yang sudah dibobol mereka.
"Dua TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Makassar, satu TKP di Kramat Jati, dan satu lagi di Jatinegara. Semua sasarannya adalah minimarket, Alfamart dan Indomaret. Ini kali kelima, kemudian tertangkap," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Sabtu, 18 April 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan jajarannya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada para penjahat. Polisi tak akan membiarkan mereka memanfaatkan situasi pandemi virus korona (covid-19).
"Setiap malam setiap hari kami melakukan upaya pemantauan wilayah, baik yang dilakukan Tim Motor Reserse, Tim Tekab, dan Tim Tindak masing-masing polres jajaran," terang Suyudi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadie menyebut pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ telah memetakan kelompok yang melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan. Polisi membedah aksi mereka.
"Dengan melihat modus operandi, locus delicti (lokasi kejadian), dan tempus delicti (waktu kejadian). Dari hasil analisis tersebut, kita adakan penguatan patroli dan di jam tersebut terbukti pelaku melakukan perbuatannya," papar Arie.
Baca: Pembobol Alfamart di Duren Sawit Ditembak Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun pejara.
Total kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp150 juta. Angka tersebut berasal dari brankas berisi uang sebesar Rp40 juta yang dibobol, dan barang curian lain seperti rokok, susu, beras, sabun, dan air mineral.
Jakarta: Komplotan pembobol miniswalayan di Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dibekuk polisi. Salah satu anggota kelompok Lampung ini harus dirobohkan dengan timah panas.
Kelompok ini diringkus polisi, Kamis, 16 April 2020. Anggota komplotan, Yusuf Sudirman, 24, tewas ditembak polisi saat penangkapan. Pelaku lainnya, Ali Akbar, 39; dan Ali Rudini, 45, telah ditahan, sedangkan anggota lain, Andi, masih dalam pengejaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan kelompok ini tak hanya beraksi di satu miniswalayan. Ada beberapa toko yang sudah dibobol mereka.
"Dua TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Makassar, satu TKP di Kramat Jati, dan satu lagi di Jatinegara. Semua sasarannya adalah minimarket, Alfamart dan Indomaret. Ini kali kelima, kemudian tertangkap," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Sabtu, 18 April 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan jajarannya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada para penjahat. Polisi tak akan membiarkan mereka memanfaatkan situasi pandemi virus korona (
covid-19).
"Setiap malam setiap hari kami melakukan upaya pemantauan wilayah, baik yang dilakukan Tim Motor Reserse, Tim Tekab, dan Tim Tindak masing-masing polres jajaran," terang Suyudi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadie menyebut pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ telah memetakan kelompok yang melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan. Polisi membedah aksi mereka.
"Dengan melihat modus operandi,
locus delicti (lokasi kejadian), dan
tempus delicti (waktu kejadian). Dari hasil analisis tersebut, kita adakan penguatan patroli dan di jam tersebut terbukti pelaku melakukan perbuatannya," papar Arie.
Baca:
Pembobol Alfamart di Duren Sawit Ditembak Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun pejara.
Total kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp150 juta. Angka tersebut berasal dari brankas berisi uang sebesar Rp40 juta yang dibobol, dan barang curian lain seperti rokok, susu, beras, sabun, dan air mineral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)