"Kecuali (aktivitas) dilakukan di ruangan tertutup, tetap wajib pakai masker," kata Budi dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.
Budi mengatakan kondisi wajib masker lainnya, yakni saat berada di transportasi publik. Kebijakan serupa berlaku bagi lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam, juga harus menggunakan masker," ujar dia.
Baca: Ini Alasan Pemerintah Melonggarkan Kebijakan Memakai Masker
Sementara itu, Budi menyebut pemerintah melonggarkan syarat perjalanan. Baik itu perjalanan domestik maupun internasional.
"Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen," kata dia.
Sebelumnya, keleluasaan itu hanya ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster. Pelonggaran syarat tersebut dilakukan dengan melihat data ilmiah dan kondisi riil di lapangan.