Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. MI/Immanuel Antonius
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. MI/Immanuel Antonius

Catat! Ini Ketentuan Pelonggaran Memakai Masker

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Mei 2022 20:47
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah tidak mewajibkan memakai masker. Hal itu bisa dilakukan saat beraktivitas di luar ruangan atau tempat terbuka yang tidak padat orang.
 
"Kecuali (aktivitas) dilakukan di ruangan tertutup, tetap wajib pakai masker," kata Budi dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.
 
Budi mengatakan kondisi wajib masker lainnya, yakni saat berada di transportasi publik. Kebijakan serupa berlaku bagi lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin.

"Bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam, juga harus menggunakan masker," ujar dia.
 
Baca: Ini Alasan Pemerintah Melonggarkan Kebijakan Memakai Masker
 
Sementara itu, Budi menyebut pemerintah melonggarkan syarat perjalanan. Baik itu perjalanan domestik maupun internasional.
 
"Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen," kata dia.
 
Sebelumnya, keleluasaan itu hanya ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster. Pelonggaran syarat tersebut dilakukan dengan melihat data ilmiah dan kondisi riil di lapangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan