Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. MI/Ramdani
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. MI/Ramdani

IDI Cabut Permanen Keanggotaan Terawan, Ini Alasannya

Sri Yanti Nainggolan • 27 Maret 2022 11:28
Jakarta: Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ada lima poin penyebab pemecatan tersebut. 
 
"Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @PBIDI," cuit epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, Jumat, 25 Maret 2022. 
 
Ia mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran etika berat dokter Terawan cukup panjang. Sebelumnya, sudah dilaksanakan sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada 8 Februari 2022 oleh (Pengurus Besar) PB IDI. Ini adalah kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. 

"Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022," tambah Pandu Riono. 
 
Baca: IDI Setop Keanggotaan Dokter Terawan
 

Penyebab Terawan Dipecat IDI

Ia melampirkan surat Nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 Perihal Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) pada tanggal 8 Februari 2022. 
 
Pada poin kedua, tertulis bahwa bila tidak dijumpai iktikad baik Terawan, maka Muktawamar memerintahkan PB IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI. 
 
"Bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya iktikad baik dari Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad sepanjang tahun 2018-2022," tulis poin ketiga. 
 
Lima hal tersebut adalah pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK Nomor 009320/PB/MKKEK-Keputusan/02/2018 pada 12 Februari 2018 hingga saat surat tersebut diterbitkan. 
 
"Yang bersangkuang menyampaikan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai," tulis poin b.
 
 
Kemudian, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI. 
 
Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran Nomor 163/AU/Sekr PDSRKI/XXI/2021 pada 11 Desember 2021 yang berisi instruksi agar seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia tidak merespons atau menghadiri acara PB IDI. 
 
Poin terakhir, Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.
 
Sementara itu, seperti tertulis pada poin a, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan