Dari video yang banyak beredar di media sosial, surat keputusan pemberhentian permanen Dokter Terawan dari keanggotaan IDI dibacakan saat berlangsungnya Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Terkait pemberhentian akan dilaksanakan selambat-lambatnya 28 hari kerja setelah ditetapkan.
"Pemberhentian dilaksanakan selambat-lambatnya selama 28 hari kerja," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI Nasrul Musadir Alsa, dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Sabtu, 26 Maret 2022.
Terkait keputusan pemberhentian Dokter Terawan dari keanggotaan IDI di antaranya sidang khusus majelis kehormatan etik kedokteran, memutuskan pemberhentian permanen.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi baik dari PB IDI maupun Dokter Terawan terkait alasan utama pemberhentian Terawan dari IDI. (Paulina Wijaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id