Aksi damai
Aksi damai

Promosi Nikah Muda Aisha Weddings, Kepala BKKBN: Munculkan Banyak Risiko

Suryani Wandari Putri Pertiwi • 11 Februari 2021 19:16
Jakarta: Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan promosi nikah muda oleh wedding organizer, Aisha Weddings, meresahkan masyarakat dan melanggar undang-undang. Usia ideal pernikahan, terutama perempuan di atas 21 tahun.
 
“Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan, jasmani, maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Pernikahan pada usia muda juga berdampak pada tingginya angka kematian ibu dan bayi. Serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.

Hasto menuturkan anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, perempuan usia 15-19 tahun kemungkinan meninggal dua kali lebih besar. Selain itu, muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.
 
(Baca: Pernikahan Usia Dini Dinilai Lebih Banyak Mudaratnya)
 
Hasil studi lain juga menunjukkan hubungan antara usia ibu saat melahirkan dan angka kejadian stunting. Semakin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak stunting.
 
Pernikahan usia muda juga bisa memunculkan masalah sosial. Remaja yang menikah di usia dini seringkali mengalami permasalahan ekonomi keluarga, sehingga bisa memunculkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
 
Perceraian tertinggi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus menimpa kelompok usia 20-24 tahun dengan usia pernikahan belum genap lima tahun. Dia menuturkan kesiapan psikologis sangat penting dalam memasuki kehidupan perkawinan. Hal itu agar pasangan siap dan mampu menghadapi berbagai masalah yang timbul dengan cara yang bijak.
 
"Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan tahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran, serta sikap seseorang," jelas Hasto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan