Jakarta: Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari meragukan tersangka narkoba yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, hanya kurir. Pasalnya, tersangka tahu banyak soal narkoba.
Saat ditanyakan Arman, tersangka menjawab bermacam harga untuk berbagai jenis narkotika yang hendak dikirim mereka. Bahkan, dari tangan pelaku, petugas menyita alat pengukur narkoba untuk mengemas berbagai berat bungkusan.
"Kalau kita lihat ada alat pres, kemudian ada timbangan digital. Kalau dibilang hanya kurir, bisa terbantahkan. Karena kalau ada timbangan ada aktivitas membagi-bagi (berbagai bungkusan narkoba)," kata Arman di Lobi Kantor BNN, Jalan MT Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 22 Mei 2018.
Pelaku, kata dia, mengemas barang-barang haram itu berdasarkan jumlah butir dan beratnya. Mereka juga mematok harga untuk narkoba yang dijual.
Arman menyebut sabu seberat 25 gram dijual dengan harga Rp28 juta. Sabu 50 gram seharga Rp50 juta. Sementara itu, sabu seberat 1 gram dipatok seharga Rp800 ribu.
"Ekstasi juga begitu ada dua jenis. Yang warna pink dan oranye dikemas dalam bentuk kecil. Ada yang satu kemasan 100 butir, ada juga yang 250 butir. Nah ini yang kemudian dilempar atau dijual ke pasar kalau dibilang harga bervariasi," kata dia.
Baca: Pengendali Peredaran 30 Kg Sabu di Aceh Tewas Didor
Ia menyatakan 100 butir ekstasi dijual Rp8 juta. Harga-harga tersebut merupakan harga dari tangan pertama. Harga jual menjadi sangat tinggi ketika didapatkan dari tangan ketiga dan seterusnya.
Sementara itu, terkait sindikat narkoba di Pekanbaru, BNN mengamankan tiga tersangka. Mereka berinisial AY, M, dan W, yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/eN4X0LyN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari meragukan tersangka narkoba yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, hanya kurir. Pasalnya, tersangka tahu banyak soal narkoba.
Saat ditanyakan Arman, tersangka menjawab bermacam harga untuk berbagai jenis narkotika yang hendak dikirim mereka. Bahkan, dari tangan pelaku, petugas menyita alat pengukur narkoba untuk mengemas berbagai berat bungkusan.
"Kalau kita lihat ada alat pres, kemudian ada timbangan digital. Kalau dibilang hanya kurir, bisa terbantahkan. Karena kalau ada timbangan ada aktivitas membagi-bagi (berbagai bungkusan narkoba)," kata Arman di Lobi Kantor BNN, Jalan MT Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 22 Mei 2018.
Pelaku, kata dia, mengemas barang-barang haram itu berdasarkan jumlah butir dan beratnya. Mereka juga mematok harga untuk narkoba yang dijual.
Arman menyebut sabu seberat 25 gram dijual dengan harga Rp28 juta. Sabu 50 gram seharga Rp50 juta. Sementara itu, sabu seberat 1 gram dipatok seharga Rp800 ribu.
"Ekstasi juga begitu ada dua jenis. Yang warna pink dan oranye dikemas dalam bentuk kecil. Ada yang satu kemasan 100 butir, ada juga yang 250 butir. Nah ini yang kemudian dilempar atau dijual ke pasar kalau dibilang harga bervariasi," kata dia.
Baca: Pengendali Peredaran 30 Kg Sabu di Aceh Tewas Didor
Ia menyatakan 100 butir ekstasi dijual Rp8 juta. Harga-harga tersebut merupakan harga dari tangan pertama. Harga jual menjadi sangat tinggi ketika didapatkan dari tangan ketiga dan seterusnya.
Sementara itu, terkait sindikat narkoba di Pekanbaru, BNN mengamankan tiga tersangka. Mereka berinisial AY, M, dan W, yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)