Kepala BNN Heru Winarko (kanan) saat rilis tersangka jaringan Aceh dan Pekanbaru. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.
Kepala BNN Heru Winarko (kanan) saat rilis tersangka jaringan Aceh dan Pekanbaru. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.

Pengendali Peredaran 30 Kg Sabu di Aceh Tewas Didor

Sunnaholomi Halakrispen • 22 Mei 2018 12:54
Jakarta: F, pengendali peredaran sabu-sabu sebanyak 30 kg di Aceh, tewas ditembak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia didor karena mencoba melarikan diri. 
 
Pengejaran terhadap F bermula dari penangkapan tersangka N di depan Terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan, Aceh Timur, Senin, 23 April 2018. Dari tangannya, BNN menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu.
 
Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Namun, F mencoba melawan petugas. 

"(Lalu) dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jalan MT Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 22 Mei 2018.
 
Kala itu, kata dia, petugas sudah berupaya membawa F ke rumah sakit. Namun, F dinyatakan tewas. 
 
Tiga minggu setelahnya atau Senin, 14 Mei 2018, petugas menindak kasus narkotika di Pekanbaru, Riau. Pada kasus tersebut, ada tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka.
 
Penangkapan ketiganya dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, petugas menangkap tersangka AY dan M ketika bertransaksi enam bungkus seberat 6,28 kg secara langsung.
 
"Selanjutnya, petugas menggeledah rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No 5 dan berhasil menyita sabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir," ucap Heru.
 
Baca: BNN Bongkar Dua Jaringan Internasional Sabu dan Ekstasi Sumut
 
Petugas lalu menuju TKP kedua, rumah toko (ruko) di Jalan Satria, Pekanbaru. Heru menyebut petugas menyita barang bukti berupa 1,39 kg sabu dan 7.900 butir ekstasi dari lokasi. Selain itu, petugas juga mengamankan perempuan berinisial W. 
 
Para tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>