Jakarta: Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menuntut pemerintah mengusir tenaga kerja asing (TKA) tanpa kemampuan. Keberadaan mereka dianggap semakin menyingkirkan tenaga kerja lokal.
"Sudah banyak tenaga kerja Indonesia yang bisa juga jadi pekerja bangunan," kata Rusdi depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018.
Menurut dia, para buruh tak mempersoalkan keberadaan tenaga kerja asing selama memilki kemampuan. Hal itu justru bisa menjadi sarana transfer kemampuan kepada pekerja lokal.
"Selama ini sudah ada TKA yang skilled dari Jepang mereka ajarkan skilled mereka dan mereka bisa bahasa Indonesia. Tidak masalah buat kami," ujar Rusdi.
Baca: Buruh Bekasi Minta SIM Gratis
Momen Hari Buruh digunakan untuk menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Massa buruh pun berharap dapat menemui Jokowi.
"Yang penting adalah kami menyampaikan berbagai aspirasi kami mengenai upah, jaminan sosial, mengenai TKA, dan gaji," jelas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzdWVdK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menuntut pemerintah mengusir tenaga kerja asing (TKA) tanpa kemampuan. Keberadaan mereka dianggap semakin menyingkirkan tenaga kerja lokal.
"Sudah banyak tenaga kerja Indonesia yang bisa juga jadi pekerja bangunan," kata Rusdi depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018.
Menurut dia, para buruh tak mempersoalkan keberadaan tenaga kerja asing selama memilki kemampuan. Hal itu justru bisa menjadi sarana transfer kemampuan kepada pekerja lokal.
"Selama ini sudah ada TKA yang
skilled dari Jepang mereka ajarkan
skilled mereka dan mereka bisa bahasa Indonesia. Tidak masalah buat kami," ujar Rusdi.
Baca: Buruh Bekasi Minta SIM Gratis
Momen Hari Buruh digunakan untuk menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Massa buruh pun berharap dapat menemui Jokowi.
"Yang penting adalah kami menyampaikan berbagai aspirasi kami mengenai upah, jaminan sosial, mengenai TKA, dan gaji," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)