Jakarta: Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 27 merek ikan makarel kalengan yang terindikasi mengandung cacing parasit membuat omzet pengusaha pengalengan ikan merugi. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) itu mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian miliaran itu tentu jelas," kata Ketua APIKI Ady Surya di Apartemen Mitra Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 31 Maret 2018.
(Baca juga: BPOM: 27 Merek Ikan Kalengan Mengandung Parasit Cacing)
Imbauan pemangku kebijakan untuk menarik seluruh produk ikan kaleng yang ada di ritel-ritel Tanah Air membuat para pemilik pabrik pengalengan ikan tidak mau mengambil risiko untuk terus menjalankan bisnis mereka. Alhasil, pihaknya terpaksa memulangkan ribuan buruh pabrik pengalengan ikan yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
"Kami mengalami dampak sosial ekonomi yang begitu berat. Pabrik yang memproduksi makarel sudah tidak memproduksi," tuturnya.
Ady meminta pemerintah mengklarifikasi kepada masyarakat terkait pemberitaan yang tengah beredar. Pasalnya, pemerintah turut berpartisipasi dalam mengatur regulasi produksi ikan dalam kemasan di Indonesia.
"Kami harapkan pemerintah dalam hal ini membantu memberikan statement, industri juga harus diselamatkan. Kami berharap pemerintah menjelaskan secara clear kepada masyarakat supaya masalah ini tidak liar," tegas dia.
?(Baca juga: 54 Ribu Kaleng Ikan Mengandung Cacing Ditarik)
Ady mengakui, para pengusaha pengalengan ikan telah bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BPOM, serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengatur kualitas mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar Operasi Prosedur (SOP), dan MD BPOM (izin merek dagang industri dalam negeri).
Produk ikan dalam kemasan, lanjutnya, telah mendapat sertifikat atau label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Para pengusaha pengalengan ikan juga menyertakan berbagai standar dari International Standard Organization (ISO) untuk produk-produk yang diimpor.
Terkait cacing anisakis yang terdapat dalam perut ikan, industri pengalengan ikan sudah melakukan serangkaian prosedur untuk menghasilkan produk ikan dalam kemasan yang aman dan laik konsumsi.
Industri menerapkan frozen by cold storage dan vacuum sterilization untuk membunuh parasit cacing anisakis. Cacing tersebut diklaim tak akan bisa bertahan hidup pada suhu minus 20 derajat Celsius dalam cold storage. Parasit itu juga tak akan bertahan hidup ketika dipanaskan dalam vacuum sterilization dengan suhu 121 derajat Celsius.
"Artinya, kita melakukan proses membunuh dua kali seluruh parasit termasuk cacing anisakis sebelum menjual produk ke publik," pungkas dia.
Jakarta: Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 27 merek ikan makarel kalengan yang terindikasi mengandung cacing parasit membuat omzet pengusaha pengalengan ikan merugi. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) itu mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian miliaran itu tentu jelas," kata Ketua APIKI Ady Surya di Apartemen Mitra Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 31 Maret 2018.
(Baca juga:
BPOM: 27 Merek Ikan Kalengan Mengandung Parasit Cacing)
Imbauan pemangku kebijakan untuk menarik seluruh produk ikan kaleng yang ada di ritel-ritel Tanah Air membuat para pemilik pabrik pengalengan ikan tidak mau mengambil risiko untuk terus menjalankan bisnis mereka. Alhasil, pihaknya terpaksa memulangkan ribuan buruh pabrik pengalengan ikan yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
"Kami mengalami dampak sosial ekonomi yang begitu berat. Pabrik yang memproduksi makarel sudah tidak memproduksi," tuturnya.
Ady meminta pemerintah mengklarifikasi kepada masyarakat terkait pemberitaan yang tengah beredar. Pasalnya, pemerintah turut berpartisipasi dalam mengatur regulasi produksi ikan dalam kemasan di Indonesia.
"Kami harapkan pemerintah dalam hal ini membantu memberikan
statement, industri juga harus diselamatkan. Kami berharap pemerintah menjelaskan secara
clear kepada masyarakat supaya masalah ini tidak liar," tegas dia.
?(Baca juga:
54 Ribu Kaleng Ikan Mengandung Cacing Ditarik)
Ady mengakui, para pengusaha pengalengan ikan telah bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BPOM, serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengatur kualitas mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar Operasi Prosedur (SOP), dan MD BPOM (izin merek dagang industri dalam negeri).
Produk ikan dalam kemasan, lanjutnya, telah mendapat sertifikat atau label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Para pengusaha pengalengan ikan juga menyertakan berbagai standar dari International Standard Organization (ISO) untuk produk-produk yang diimpor.
Terkait cacing anisakis yang terdapat dalam perut ikan, industri pengalengan ikan sudah melakukan serangkaian prosedur untuk menghasilkan produk ikan dalam kemasan yang aman dan laik konsumsi.
Industri menerapkan
frozen by cold storage dan
vacuum sterilization untuk membunuh parasit cacing anisakis. Cacing tersebut diklaim tak akan bisa bertahan hidup pada suhu minus 20 derajat Celsius dalam
cold storage. Parasit itu juga tak akan bertahan hidup ketika dipanaskan dalam
vacuum sterilization dengan suhu 121 derajat Celsius.
"Artinya, kita melakukan proses membunuh dua kali seluruh parasit termasuk cacing anisakis sebelum menjual produk ke publik," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)