Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 27 merek ikan makarel kalengan positif mengandung parasit cacing. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng dari 66 merek.
"Terdiri dari enam belas merek produk impor dan sebelas merek produk dalam negeri," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Maret 2018.
Menurut dia, produk yang mengandung parasit cacing didominasi produk impor. Namun, produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.
BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dari peredaran. Produk yang mengandung parasit harus dimusnahkan.
Baca: Makanan Berbahaya Ditemukan di Tegal
Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor yang mengandung cacing pita dilarang untuk dimasukkan ke Indonesia. Sementara itu, sebelas merek dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai.
"BPOM terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri."
BPOM dan lembaga terkait telah berkoordinasi memperkuatan pengawasan rantai produksi ikan, sejak penangkapan, penanganan bahan baku, hingga produk jadi. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memberikan notifikasi kepada pemerintah Tiongkok terkait bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing.
Berikut sarden yang positif mengandung parasit cacing:
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 27 merek ikan makarel kalengan positif mengandung parasit cacing. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng dari 66 merek.
"Terdiri dari enam belas merek produk impor dan sebelas merek produk dalam negeri," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Maret 2018.
Menurut dia, produk yang mengandung parasit cacing didominasi produk impor. Namun, produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.
BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dari peredaran. Produk yang mengandung parasit harus dimusnahkan.
Baca: Makanan Berbahaya Ditemukan di Tegal
Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor yang mengandung cacing pita dilarang untuk dimasukkan ke Indonesia. Sementara itu, sebelas merek dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai.
"BPOM terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri."
BPOM dan lembaga terkait telah berkoordinasi memperkuatan pengawasan rantai produksi ikan, sejak penangkapan, penanganan bahan baku, hingga produk jadi. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memberikan notifikasi kepada pemerintah Tiongkok terkait bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing.
Berikut sarden yang positif mengandung parasit cacing:
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)