Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyinggung janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 yang akan menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Hal ini buntut dari Jokowi memberikan Pangkat Kehormatan Jenderal TNI untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Kepala Divisi pemantauan impunitas KontraS,Jane Rosalina mengatakan seharusnya pemerintah konsisten dengan memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu. Bukan sebaliknya.
“Bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia,” kata Jane, kepada Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
Dia menerangkan pada 11 Januari 2023 Jokowi telah memberikan pidato pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat. Salah-satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak 2006.
“Haruslah beriringan dengan konsistensi, komitmen, dan langkah nyata dari pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku, alih-alih melindungi mereka dengan tembok impunitas dan memberikan kedudukan istimewa dalam tatanan pemerintahan negara ini," papar Jane.
Jane menyebut Prabowo belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dilakukan. Nama Prabowo masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan karena belum pernah diputihkan, atau dibersihkan melalui sidang pengadilan.
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyinggung janji kampanye Presiden Joko Widodo (
Jokowi) pada 2014 yang akan menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Hal ini buntut dari Jokowi memberikan Pangkat Kehormatan Jenderal TNI untuk Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto.
Kepala Divisi pemantauan impunitas KontraS,Jane Rosalina mengatakan seharusnya pemerintah konsisten dengan memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu. Bukan sebaliknya.
“Bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia,” kata Jane, kepada
Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
Dia menerangkan pada 11 Januari 2023 Jokowi telah memberikan pidato pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat. Salah-satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak 2006.
“Haruslah beriringan dengan konsistensi, komitmen, dan langkah nyata dari pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku, alih-alih melindungi mereka dengan tembok impunitas dan memberikan kedudukan istimewa dalam tatanan pemerintahan negara ini," papar Jane.
Jane menyebut Prabowo belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dilakukan. Nama Prabowo masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan karena belum pernah diputihkan, atau dibersihkan melalui sidang pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)