Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Korban Kekerasan (KontraS) mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. Padahal, Menteri Pertahanan itu diberhentikan dari dinas keprajuritannya.
Pemecatan Prabowo tercantum dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, menetapkan Prabowo Subianto terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan. Termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.
“Berdasarkan surat keputusan itu, Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina kepada Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
Jane menilai pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat sejatinya mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.
KontraS menilai Prabowo dinilai tak pantas menerima gelar tersebut. Sebab, rekam jejak pada 1998.
“Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” ungkap dia.
KontraS menduga pemberian gelar tersebut hanya sekedar langkah politis transaksi elektoral. Jokowi mengabaikan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Prabowo masa lalu.
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Korban Kekerasan (KontraS) mempertanyakan alasan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. Padahal, Menteri Pertahanan itu diberhentikan dari dinas keprajuritannya.
Pemecatan
Prabowo tercantum dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, menetapkan Prabowo Subianto terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan. Termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.
“Berdasarkan surat keputusan itu, Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina kepada
Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
Jane menilai pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat sejatinya mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.
KontraS menilai Prabowo dinilai tak pantas menerima gelar tersebut. Sebab, rekam jejak pada 1998.
“Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” ungkap dia.
KontraS menduga pemberian gelar tersebut hanya sekedar langkah politis transaksi elektoral. Jokowi mengabaikan
pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Prabowo masa lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)