medcom.id, Jakarta: Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) 2017 di Jakarta dinilai cukup berhasil lantaran tidak banyak kendala yang dihadapi.
"Jadi kalau masalah PPDB, di Jakarta ini minim," ujar admin PPDB di SDN Pesanggrahan 10 Fais Mubarak kepada Metrotvnews.com di Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.
Satu-satunya yang sering dikeluhkan orang tua adalah masalah nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang bermasalah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, masalah ini langsung ditangani sekolah.
"Seandainya bermasalah pun kita arahkan sesuai website PPDB, misal ke pelayanan terpadu satu pintu Disdukcapil," tambah dia.
Fais melanjutkan, hal ini mungkin sedikit berbeda bagi sekolah-sekolah di daerah lain. Pasalnya, di daerah lain calon siswa terbentur masalah teknologi dan banyak sekolah yang tidak transparan.
"Beda sama Jakarta yang banyak informasi, apalagi kalau tidak online riskan pungli," tutur Fais.
Linda, satu orangtua siswa yang lapor diri di sekolah SDN Pesanggrahan 10, mengaku tidak mengalami kesulitan sama sekali saat mendaftar anaknya ke sekolah. "Enggak ada masalah NIK juga, mudah," ujar dia.
Baca: Sekolah Masih Tunggu Juknis Penerimaan Siswa Baru
Sementara itu, Mimi, orangtua siswa lain, mengeluhkan persyaratan penetapan usia minimal 7 tahun. Pasalnya, anaknya yang berusia 7 tahun 29 hari gagal masuk ke SDN Pesanggrahan 03 yang menerima siswa termuda berusia 7 tahun 1 bulan 11 hari.
"Cuma beda beberapa hari tapi tersingkir, kalau tahun lalu usia 6 tahun masih bisa diterima," kata dia.
PPDB tingkat SD diselenggarakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dengan kuota 40 persen untuk pendaftar dari umum. Gelombang kedua dengan kuota 60 persen untuk pendaftar disesuaikan kelurahan tempat tinggal. Sementara itu, gelombang ketiga hanya dibuka jika kuota yang disediakan sekolah tidak terpenuhi pada gelombang pertama dan kedua.
medcom.id, Jakarta: Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) 2017 di Jakarta dinilai cukup berhasil lantaran tidak banyak kendala yang dihadapi.
"Jadi kalau masalah PPDB, di Jakarta ini minim," ujar admin PPDB di SDN Pesanggrahan 10 Fais Mubarak kepada
Metrotvnews.com di Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.
Satu-satunya yang sering dikeluhkan orang tua adalah masalah nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang bermasalah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, masalah ini langsung ditangani sekolah.
"Seandainya bermasalah pun kita arahkan sesuai website PPDB, misal ke pelayanan terpadu satu pintu Disdukcapil," tambah dia.
Fais melanjutkan, hal ini mungkin sedikit berbeda bagi sekolah-sekolah di daerah lain. Pasalnya, di daerah lain calon siswa terbentur masalah teknologi dan banyak sekolah yang tidak transparan.
"Beda sama Jakarta yang banyak informasi, apalagi kalau tidak
online riskan pungli," tutur Fais.
Linda, satu orangtua siswa yang lapor diri di sekolah SDN Pesanggrahan 10, mengaku tidak mengalami kesulitan sama sekali saat mendaftar anaknya ke sekolah. "Enggak ada masalah NIK juga, mudah," ujar dia.
Baca: Sekolah Masih Tunggu Juknis Penerimaan Siswa Baru
Sementara itu, Mimi, orangtua siswa lain, mengeluhkan persyaratan penetapan usia minimal 7 tahun. Pasalnya, anaknya yang berusia 7 tahun 29 hari gagal masuk ke SDN Pesanggrahan 03 yang menerima siswa termuda berusia 7 tahun 1 bulan 11 hari.
"Cuma beda beberapa hari tapi tersingkir, kalau tahun lalu usia 6 tahun masih bisa diterima," kata dia.
PPDB tingkat SD diselenggarakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dengan kuota 40 persen untuk pendaftar dari umum. Gelombang kedua dengan kuota 60 persen untuk pendaftar disesuaikan kelurahan tempat tinggal. Sementara itu, gelombang ketiga hanya dibuka jika kuota yang disediakan sekolah tidak terpenuhi pada gelombang pertama dan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)