Suasana di restoran Pizza Hut, Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta, Selasa 6 September 2016. Foto: MI/Panca Syurkani
Suasana di restoran Pizza Hut, Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta, Selasa 6 September 2016. Foto: MI/Panca Syurkani

Perpanjangan Kedaluwarsa Mungkin Aman, Tetapi tak Jujur

Tri Kurniawan • 07 September 2016 11:18
medcom.id, Jakarta: Perpanjangan waktu kedaluwarsa bahan makanan mungkin tidak membahayakan orang yang mengonsumsi. Tetapi, hal itu termasuk upaya tidak memberikan informasi yang benar.
 
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rizal E. Halim mengatakan, penegak hukum mesti menindak tegas praktik seperti itu karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pernyataan Rizal terkait dugaan perpanjangan masa kedaluwarsa tiga waralaba, yakni Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon.
 
"Perpanjangan kedaluwarsa bahan makanan perlu ditindak tegas oleh otoritas berwenang. Meski pun perpanjangan waktu kedaluwarsa bisa saja tidak membahayakan bagi kesehatan konsumen, tetapi termasuk upaya tidak memberikan informasi yang benar," kata Rizal, Rabu (7/9/2016).

Menurut Rizal, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) perlu menelusuri upaya pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar. Penindakan tegas terkait perpanjangan kedaluwarsa untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
 
"Ini menjadi urgent di tengah maraknya pelanggaran oleh pelaku usaha khususnya untuk barang-barang yang membayakan jiwa konsumen."
 

 
Hasil investigasi Majalah Tempo dan BBC Indonesia menemukan dugaan Pizza Hut, PHD, dan Marugame Udon, pernah menggunakan bahan makanan kedaluwarsa lebih dari tiga tahun terakhir. Tim investigasi menemukan dokumen berisi catatan perpanjangan masa kedaluwarsa bahan makanan yang digunakan ketiganya.
 
Ketiga waralaba tersebut dijalankan PT Sriboga Raturaya. Direktur Utama PT Sriboga Raturaya Alwin Arifin membantah penggunaan bahan makanan kedaluwarsa di restoran waralabanya. "Itu fitnah," katanya saat jumpa pers, Minggu 4 September.
 
Tempo punya tiga bukti Pizza Hut memperpanjang masa kedaluwarsa. Pertama, Chief Marketing Officer Pizza Hut Asia di Singapura, Pankaj Batra, mengatakan, Pizza Hut pernah memperpanjang masa simpan bahan masakan.
 
Menurut Batra, hal itu diperbolehkan asalkan ada persetujuan tertulis dari produsen atau pemasok. Pengelola gerai juga diharapkan melakukan tes terhadap bahan yang hendak diperpanjang masa pakainya.
 
Bukti kedua, pegawai bagian Quality Assurance (QA), Erlindawati, mengirim e-mail kepada Evita Tri Handayani di bagian Purchasing Office menginformasikan bahwa telah dilakukan tes terhadap Bonito Powder yang seharusnya sudah kedaluwarsa pada September dan Oktober 2015. Hasilnya bagus.
 
Karena itu, menurut dia, masa simpan bahan tersebut bisa diperpanjang hingga tiga bulan setelah tanggal kedaluwarsa.

(Klik: PT Marugame Udon Mengklaim Bahan Makanannya Layak Dikonsumsi)

Bukti ketiga, Evita Tri Handayani mengirim e-mail bersubyek: “Extend Shelf Life Bonito/Fish Powder” ke semua outlet Marugame Udon yang berisi perpanjangan masa pakai Bonito Powder selama tiga bulan untuk produk memiliki tanggal kedaluwarsa 9 dan 10 September 2015 serta 10, 15, dan 16 Oktober 2015.
 
Kemarin, PT Sarimelati Kencana, pengelola merek Pizza Hut, PHD, dan The Kitchen by Pizza Hut, mengajak para wartawan berkunjung ke gudang milik Kiat Ananda, tempat penyimpanan sejumlah bahan makanan beku yang disuplai ke seluruh outlet Pizza Hut Indonesia, PHD, dan The Kitchen by Pizza Hut di seluruh Indonesia.
 
Dalam kesempatan tersebut, para wartawan manajemen PT Sarimelati menunjukkan sistem MRD (Make-Ready-Discard) yang diterapkan pada seluruh restoran dan outlet.
 
MRD adalah sebuah sistem pelabelan untuk setiap produk makanan yang dipergunakan seluruh restoran dan outlet Pizza Hut, PHD, dan The Kitchen by Pizza Hut. Setiap produk makanan ditempel label yang terbuat dari bahan acrylic yang mencantumkan tanggal produk makanan diterima outlet (make), sebaiknya digunakan (ready), dan tanggal produk tersebut harus sudah dibuang (discard).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan