Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Komnas HAM Jenguk Korban Demo

Theofilus Ifan Sucipto • 25 September 2019 13:57
Jakarta: Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyambangi Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan. Dia menjenguk mahasiswa yang dirawat pascademo di DPR.
 
"Kita melihat ada tiga orang dirawat dengan kondisi yang butuh penanganan lebih lanjut," kata Amiruddin di lokasi, Rabu 25 September 2019.
 
Amiruddin tak banyak berkomunikasi dengan tiga pasien karena masih pusing akibat benturan di kepala. 

Sebelum ke RSPP, Amiruddin menyambangi RS Pelni, Jakarta Barat. Dia menemui salah satu mahasiswa, Faisal. "Saya temui langsung bersama ibunya (Faisal). Sudah ditangani oleh dokter dengan baik," ujar Amiruddin.
 
Selain Jakarta, lanjut dia, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan perwakilannya di daerah lain, seperti Sumatra Utara dan Sumatra Selatan. Demo juga berlangsung di daerah ini.
 
"Saya harap kalau ada keluarga yang merasa ada kekerasan bisa mengadu ke Komnas HAM untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
 
Komnas HAM, kata dia, tidak menutup kemungkinan membentuk tim investigasi kekerasan pada peserta demo di DPR. Namun, dia belum bisa memastikan pembentukan tim tersebut.
 
"Kita berharap semua korban tertangani dengan baik," pungkas Amiruddin.
 
Sementara itu, 254 mahasiswa dirawat di beberapa rumah sakit setelah demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa, 24 September 2019. Mereka diduga terkena gas air mata dan dorongan saat bentrok antara demonstran dan polisi.
 
"Mereka ada yang dirawat jalan di beberapa rumah sakit, kemudian yang dirawat inap 11 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
 
Mahasiswa berunjuk rasa menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Massa menentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 
 
Mereka juga memprotes RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan karena melonggarkan hukuman koruptor. Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan. 
 
Namun, aksi yang berlangsung damai sejak siang itu dicederai oknum yang merusuh saat petang hingga dini hari. Kericuhan membuat sejumlah pagar Kompleks Parlemen rusak. Pos polisi dan Gerbang Tol Tomang juga dibakar massa.
 
DPR dan pemerintah pun sepakat menunda pengesahan empat RUU. Aturan itu meliputi RUU RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan