Jakarta: Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, menyebut kekeringan lahan gambut memicu kekeringan sumur warga. Ini lantaran pembuatan kanal untuk tanaman sawit.
"Sawit tidak memerlukan air. Makanya dibuat kanal untuk mempercepat proses pengerigan, agar sawit bisa tumbuh," kata Henri saat berbincang dengan Medcom.id, Kamis, 8 Agustus 2019.
Di saat air terbuang, serapan air untuk dialirkan masyarakat menipis. Akhirnya, sumur bor masyarakat kering, terlebih saat musim kemarau.
Sempitnya lahan gambut juga membuat tampungan air menipis. Seharusnya, kata Henri, di musim kemarau sekalipun, lahan gambut memiliki cadangan air setinggi tiga meter.
(Baca juga: 30 Alat Pemantau Dipasang di Lahan Gambut)
"Kanal hanya mempercepat proses pengeringan. Dengan alami saja sebenarnya air aman, tinggi air permukaan tanah dengan adanya gambut kan cukup tinggi," beber dia.
Dia berharap perusahaan atau masyarakat mempertimbangkan pengelolaan sawit. Pengembang diminta mengikuti peraturan pemerintah.
"Di dalam PP 71 Tahun 2014, itu yang namanya fungsi lindung ekosistem gambut harus ditetapkan 30 persen dari Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Namun penerapan dalam Perda malah jadi 0,4 persen," pungkas Henri.
Jakarta: Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, menyebut kekeringan lahan gambut memicu kekeringan sumur warga. Ini lantaran pembuatan kanal untuk tanaman sawit.
"Sawit tidak memerlukan air. Makanya dibuat kanal untuk mempercepat proses pengerigan, agar sawit bisa tumbuh," kata Henri saat berbincang dengan
Medcom.id, Kamis, 8 Agustus 2019.
Di saat air terbuang, serapan air untuk dialirkan masyarakat menipis. Akhirnya, sumur bor masyarakat kering, terlebih saat musim kemarau.
Sempitnya lahan gambut juga membuat tampungan air menipis. Seharusnya, kata Henri, di musim kemarau sekalipun, lahan gambut memiliki cadangan air setinggi tiga meter.
(Baca juga:
30 Alat Pemantau Dipasang di Lahan Gambut)
"Kanal hanya mempercepat proses pengeringan. Dengan alami saja sebenarnya air aman, tinggi air permukaan tanah dengan adanya gambut kan cukup tinggi," beber dia.
Dia berharap perusahaan atau masyarakat mempertimbangkan pengelolaan sawit. Pengembang diminta mengikuti peraturan pemerintah.
"Di dalam PP 71 Tahun 2014, itu yang namanya fungsi lindung ekosistem gambut harus ditetapkan 30 persen dari Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Namun penerapan dalam Perda malah jadi 0,4 persen," pungkas Henri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)