Natuna: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan TNI Angkatan Laut (AL) mengusir kapal-kapal asing pencuri ikan. Kedaulatan Indonesia menjadi harga mati.
"Saya memerintahkan TNI AL untuk menghalau kapal-kapal asing yang mengambil ikan di wilayah ZEE (zona ekonomi eksklusif)," kata Hadi di Pangkalan TNI Angkatan Udara (AU) Raden Sadjad, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, 8 Januari 2020.
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada kapal asing yang masuk ke wilayah kedaulatan RI. Sementara itu, Indonesia memiliki wilayah teritorial 12 mil atau 19,3 kilometer dari garis pantai.
Ia menyebutkan kapal-kapal asing boleh masuk ke wilayah ZEE. Di zona itu, kapal asing melaksanakan lalu lintas sesuai dengan aturan internasional.
"Namun, yang tidak boleh mereka masuk ke ZEE dengan mengambil ikan di wilayah itu," kata Panglima.
Tensi hubungan diplomatik Indonesia dan Tiongkok beberapa hari terakhir memanas karena sejumlah kapal nelayan Tiongkok bertahan di Perairan Natuna. Kapal-kapal asing tersebut ngotot menangkap ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.
TNI mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) berpatroli untuk pengamanan Perairan Natuna. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, perairan Natuna wilayah ZEE Indonesia.
Tiongkok tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. Namun, Tiongkok secara sepihak mengeklaim kawasan itu masuk wilayah mereka.
Natuna: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan TNI Angkatan Laut (AL) mengusir kapal-kapal asing pencuri ikan. Kedaulatan Indonesia menjadi harga mati.
"Saya memerintahkan TNI AL untuk menghalau kapal-kapal asing yang mengambil ikan di wilayah ZEE (zona ekonomi eksklusif)," kata Hadi di Pangkalan TNI Angkatan Udara (AU) Raden Sadjad, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, 8 Januari 2020.
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada kapal asing yang masuk ke wilayah kedaulatan RI. Sementara itu, Indonesia memiliki wilayah teritorial 12 mil atau 19,3 kilometer dari garis pantai.
Ia menyebutkan kapal-kapal asing boleh masuk ke wilayah ZEE. Di zona itu, kapal asing melaksanakan lalu lintas sesuai dengan aturan internasional.
"Namun, yang tidak boleh mereka masuk ke ZEE dengan mengambil ikan di wilayah itu," kata Panglima.
Tensi hubungan diplomatik Indonesia dan Tiongkok beberapa hari terakhir memanas karena sejumlah kapal nelayan Tiongkok bertahan di Perairan Natuna. Kapal-kapal asing tersebut
ngotot menangkap ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.
TNI mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) berpatroli untuk pengamanan Perairan Natuna. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, perairan
Natuna wilayah ZEE Indonesia.
Tiongkok tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. Namun, Tiongkok secara sepihak mengeklaim kawasan itu masuk wilayah mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)