Jakarta: Sebanyak 43 kabupaten/kota di Indonesia menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro secara ketat. Pasalnya, kasus aktif di wilayah tersebut meningkat hingga 34 persen.
“Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 (Juli) sampai tanggal 20 (Juli 2021) dilakukan pengetatan di 43 kabupaten/kota,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
Airlangga menyebut kabupaten/kota itu tersebar di sejumlah provinsi. Mulai dari Aceh, Sumatra Barat, Banten, Kalimantan Timur, Maluku, hingga Papua.
“Kami minta pada para gubernur dan juga bupati/wali kota menjalankan PPKM mikro secara ketat,” ujar dia.
Baca: Penyekatan Jalan Harus Disosialisasikan dengan Masif
Pemerintah daerah mesti menyiapkan infrastruktur pelaksanaan PPKM mikro ketat. Kemudian berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk meningkatkan testing dan tracing.
Berikut daftar 43 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro ketat:
Pronvinsi Aceh
-Kota Banda Aceh
Provinsi Bengkulu
-Kota Bengkulu
Provinsi Jambi
-Kota Jambi
Provinsi Kalimantan Barat
-Kota Pontianak
-Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Tengah
-Palangkaraya
-Lamandau
-Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur
-Berau
-Kota Balikpapa
-Bontang
Provinsi Kalimantan Utara
-Bulungan
Provinsi Kepulauan Riau
-Bintan
-Kota Batam
-Tanjung Pinang
-Natuna
Provinsi Lampung
-Kota Bandar Lampung
-Kota Metro
-Pringsewu
Provinsi Maluku
-Kepulauan Aru
-Kota Ambon
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
-Kota Mataram
-Lembata
-Nagekeo
Provinsi Papua
-Boven Digoel
-Kota Jayapura
Provinsi Papua Barat
-Fakfak
-Sorong
-Manokwari
-Teluk Bintuni
-Teluk wondama
Provinsi Riau
-Kota Pekanbaru
Provinsi Sulawesi Tengah
-Kota Palu
Provinsi Sulawesi Tenggara
-Kota Kendari
Provinsi Sulawesi Utara
-Kota Manado
-Kota Tomohon
Provinsi Sumatra Barat
-Bukittinggi
-Padang
-Padang Panjang
-kota Solok
Provinsi Sumatra Selatan
-Lubuk Linggau
-Palembang
Provinsi Sumatra Utara
-Kota Medan
-Kota Sibolga.
Jakarta: Sebanyak 43 kabupaten/kota di Indonesia menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro secara ketat. Pasalnya, kasus aktif di wilayah tersebut meningkat hingga 34 persen.
“Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 (Juli) sampai tanggal 20 (Juli 2021) dilakukan pengetatan di 43 kabupaten/kota,” kata Ketua Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
Airlangga menyebut kabupaten/kota itu tersebar di sejumlah provinsi. Mulai dari Aceh, Sumatra Barat, Banten, Kalimantan Timur, Maluku, hingga Papua.
“Kami minta pada para gubernur dan juga bupati/wali kota menjalankan PPKM mikro secara ketat,” ujar dia.
Baca:
Penyekatan Jalan Harus Disosialisasikan dengan Masif
Pemerintah daerah mesti menyiapkan infrastruktur pelaksanaan PPKM mikro ketat. Kemudian berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk meningkatkan testing dan tracing.
Berikut daftar 43 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro ketat:
Pronvinsi Aceh
-Kota Banda Aceh
Provinsi Bengkulu
-Kota Bengkulu
Provinsi Jambi
-Kota Jambi
Provinsi Kalimantan Barat
-Kota Pontianak
-Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Tengah
-Palangkaraya
-Lamandau
-Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur
-Berau
-Kota Balikpapa
-Bontang
Provinsi Kalimantan Utara
-Bulungan
Provinsi Kepulauan Riau
-Bintan
-Kota Batam
-Tanjung Pinang
-Natuna
Provinsi Lampung
-Kota Bandar Lampung
-Kota Metro
-Pringsewu
Provinsi Maluku
-Kepulauan Aru
-Kota Ambon
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
-Kota Mataram
-Lembata
-Nagekeo
Provinsi Papua
-Boven Digoel
-Kota Jayapura
Provinsi Papua Barat
-Fakfak
-Sorong
-Manokwari
-Teluk Bintuni
-Teluk wondama
Provinsi Riau
-Kota Pekanbaru
Provinsi Sulawesi Tengah
-Kota Palu
Provinsi Sulawesi Tenggara
-Kota Kendari
Provinsi Sulawesi Utara
-Kota Manado
-Kota Tomohon
Provinsi Sumatra Barat
-Bukittinggi
-Padang
-Padang Panjang
-kota Solok
Provinsi Sumatra Selatan
-Lubuk Linggau
-Palembang
Provinsi Sumatra Utara
-Kota Medan
-Kota Sibolga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)