Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penyekatan Jalan Harus Disosialisasikan dengan Masif

Anggi Tondi Martaon • 04 Juli 2021 10:49
Jakarta: Penyekatan jalan di pintu masuk antara daerah diminta disosialisasikan dengan masif. Sehingga upaya membatasi pergerakan masyarakat berjalan efektif.
 
"Memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang kontra produktif baik oleh petugas maupun pengguna jalan," kata pemerhati transportasi Budiyanto melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Juli 2021.
 
Dia tak ingin kejadian penyekatan pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, terulang. Polisi terpaksa membuka road barrier karena terjadi kemacetan saat penyekatan.

Dia menyampaikan penyekatan jalan diperbolehkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan penyekatan jalan harus dipatuhi pengguna jalan.
 
"Penyekatan jalan dan penutupan dalam rangka pembatasan mobilitas pergerakan manusia dari aspek lalu lintas secara yuridis dibenarkan, sehingga setiap pengguna Jalan hukumnya wajib untuk menaati," ujar dia.
 
Selain itu, Pasal 104 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan petugas bisa memberikan sanksi kepada pengguna jalan jika tak mematuhi kebijakan penyekatan jalan. Sanksi diatur dalam Pasal 282 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Sanksi pengguna jalan yang membandel, yaitu denda paling banyak Rp250 ribu. Pelanggar juga terancam pidana kurungan paling lama satu bulan.
 
Baca: Gelar Operasi Aman Nusa II, Polri Targetkan Kasus Covid-19 Menurun
 
Akses keluar masuk jakarta ditutup untuk menekan penyebaran covid-19. Masyarakat yang diperbolehkan melewati penyekatan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal.
 
Masyarakat lainnya diimbau tetap di rumah. Polisi berharap Jakarta sunyi selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
 
Berikut sebaran 28 titik pembatasan mobilitas di batas kota Jadetabek dan jalur utama pada masa PPKM darurat:
 
Pembatasan mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4. Traffic Light Harmoni
 
Pembatasan mobilitas di dalam tol :
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol (GT) Tegal Parang
2. GT Polda
 
Arah barat ke timur
3. GT Semanggi
4. GT Senayan
5. GT Pancoran
 
Pembatasan mobilitas di batas kota :
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung, Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Jakarta Selatan
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan