Penilaian ini sebagaimana tertuang dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025" yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Ketua KTP2JB Suprapto mengungkapkan jumlah kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers belum memadai jika dinilai dari kewajiban platform digital yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024.
“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” jelas Ketua Suprapto dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
| Baca juga: Mau Pakai AI dalam Jurnalisme? Ini Aturannya! |
Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform; Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme; Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital ternyata belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi.
“Maka secara umum dapat dikatakan kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan kewajibannya untuk sesuai Perpres 32/2024 terbilang rendah,” tutur Damar, perwakilan Bidang Kerja Sama KTP2JB.
| Baca juga: Profil Komaruddin Hidayat, Santri hingga Mantan Rektor Kini Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028 |
Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menilai bahwa perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers. Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita, namun perusahaan platform digital menolak untuk menyediakannya karena alasan teknis.
Bidang tersebut juga mendapati bahwa tidak ada kebijakan konkret dari perusahaan platform digital terkait perlakuan adil serta upaya untuk memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Dalam kaitan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma
distribusi berita, Bidang Pengawasan juga menilai bahwa perusahaan platform digital belum
menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang bagaimana memanfaatkan perubahan desain algoritma tersebut.
| Baca juga: 87% Orang Indonesia Sepakat Larangan Medsos untuk Anak |
Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program jurnalisme berkualitas yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Namun, demikian demikian laporan tersebut belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman.
“Di luar itu ada platform-platform yang tidak komunikatif dan transparan. Mereka adalah X dan SnackVideo yang tidak mengirimkan laporan kepada komite,” ujar Sasmito, perwakilan Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas.
Berdasarkan penilain ini, Komite berharap pada tahun mendatang Platform Digital dapat
meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Perpres 32/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News